Lombok Timur, NTB – infoaktualnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dan menggerebek praktik perjudian kartu di sebuah rumah di Dusun Madrasah, Desa Mbung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada hari Kamis, (30/10/2025), pukul 21.00 WITA.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sakra Barat, yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang kedapatan sedang melakukan perjudian.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. Dedi Hardiawan, 35 tahun, warga Dusun Madrasah, Desa Mbung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
2. Samsul Hadi, 37 tahun, warga Dusun Brok Dalem, Desa Brok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (pemilik rumah).
3. Sapardi, 49 tahun, warga Dusun Madrasah, Desa Mbung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
4. Sebah, 43 tahun, warga Dusun Mong, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
5. Jumairi, 49 tahun, warga Dusun Toro Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu buah karpet yang digunakan sebagai alas.
– Delapan buah kartu remi.
– Satu buah balon.
– Uang tunai sebesar Rp6.642.000,- (enam juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Menanggapi keberhasilan penggerebekan ini, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I MADE DHARMA YULIA PUTRA, S.T.K., S.I.K..,M.Si menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk menjauhi praktik perjudian dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan serupa.”
“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nicolas Usma Kasi Humas Polres Lombok Timur “Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lombok Timur.”
Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perjudian. Polres Lombok Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. ( RY )

 
							






 





