Lombok Timur, NTB – infoaktualnews.com | Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 22.30 WITA di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. (2/11/2025)
Pelaku bernama Sabudin, 49 tahun, merupakan DPO berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/14/II/2019/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 28 Februari 2019 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/III/2019/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku. “Pelaku kami tangkap di Desa Labuhan Lombok. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian Curas terjadi pada 28 Februari 2019 sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Mongmongan, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya. Pelaku bersama dua orang rekannya masuk ke pekarangan rumah korban dengan merusak pagar bambu dan mencongkel pintu belakang. Mereka berhasil mengambil satu unit HP merk Samsung J7 dan uang sebesar Rp 10.000.000,-. Saat istri korban terbangun dan berteriak, pelaku menebas korban dengan parang dan memukul punggung korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung J7.
2. 1 (Satu) Bilah Parang yang digunakan.
3. 2 (Dua) Buah cungkit yang digunakan.
AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa pelaku terindikasi sering melakukan aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. ( RY )












