Lombok Timur, NTB – infoaktualnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur hari ini melaporkan keberhasilan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual atas nama tersangka Abdul Kadir Jaelani ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. pada Selasa (18/11/2025)
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur. pada pukul 09.00 WITA di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif.
“Penyerahan tersangka ini adalah bukti komitmen kami dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual di wilayah Lombok Timur. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar AKP I Made Darma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lombok Timur, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dan masyarakat. Polres Lombok Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual, kepada pihak berwajib. ( RY )












