Lombok Timur, NTB — infoaktualnews.com | Pengacara tersangka S dalam kasus yang dikenal sebagai kasus croombook, Abdul Muhid, SH, MH, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki kuasa penuh dalam rangkaian tindakan yang kini disangkakan kepadanya. Menurutnya, S hanya bertindak berdasarkan perintah pihak lain yang memiliki posisi lebih dominan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Muhid mengibaratkan posisi kliennya seperti
“pembantu rumah tangga yang hanya mengikuti perintah majikan.” Ia menegaskan bahwa S tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan maupun kendali terhadap alur peristiwa yang kini tengah disidik penyidik.
“Klien saya ini hanya menjalankan perintah. Ibarat pembantu rumah tangga, apa yang diperintahkan majikan, itu yang dia lakukan. Tidak ada kapasitas untuk menolak karena posisi dan kewenangannya sangat terbatas,” ujar Abdul Muhid.
Belum Beri Keterangan Soal Aliran Dana
Terkait isu aliran dana yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, pengacara enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya masih berlangsung, dan dirinya baru akan memberikan keterangan lanjutan setelah S menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Untuk masalah aliran dana, saya belum bisa memberi keterangan hari ini. Besok saja setelah pemeriksaan klien saya selesai. Kami ingin semua jelas dulu di meja penyidik sebelum disampaikan ke publik,” tambahnya. ( RY )












