Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara sampaikan Ranperda tentang penyediaan air minum (SPAM) saat rapat paripurna yang di gelar di ruang rapat Kantor Dprd Batubara.
Wakil Bupati yang hadir menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batubara. bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Masih kata Syafrizal menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ujar Syafrizal.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,(IA/RF).












