Serdang Bedagai, INFOAKTUALNEWS.COM- Peran Fasilitator Desa yang memiliki peran penting dalam Pemberdayaan Masyarakat seiring dengan kelahirann Undang Undang Desa dimana Pemaknaan Fasilitator dilekatkan dengan Nama Pendamping Desa , dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang selanjutnya dirubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat yang selanjutnya diatur melalui Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 tahun 2025 tentang Petunjuk tehnis Pemberdayaan masyarakat.
Dalam Petunjuk Tehnis Pemberdayaan masyarakat menyebutkan peran Tenaga Pendamping Profesional atau yang lebih dikenal dengan sebutan pendamping desa di antaranya tugasnya adalah melakukan fasilitasi pengembangan ekonomi lokal Desa ataupun ekonomi lokal bersama.
Peran pendamping desa dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa PDT, menjadi sangat strategis dalam mewujudkan Asta cita ke 6 Presiden Prabowo , yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, dimana diantaranya memfasilitasi pengembangan kelembagaan ekonomi lokal yang dimaknai tidak hanya badan usaha milik Desa saja namun juga Koperasi Desa Merah Putih yang hadir membersamai Desa.
Selain Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, Usaha Ekonom Mikro Kecil dan Menegah tidak lepas menjadi bahagian tugas penguatan Ekonomi Lokal Desa dalam upaya mencapai Tujuan Pemerataan Ekonomi dan pemberantasan ekonomi.
Arah Baru Pemberdayaan masyarakat menjadi Langkah bersama mewujudkan Asta cita Presiden dalam mencapai kemandirian ekonomi , dan dukungan Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai berkomitmen Bersama Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.












