Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Proses penunjukan jasa konsultan lingkungan untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di Kabupaten Batubara kini menjadi sorotan.
Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (KORPUS API) Sumatera Utara menilai adanya dugaan praktik monopoli dalam penentuan konsultan lingkungan pada beberapa perusahaan dalam proses pengurusan dokumen perizinan lingkungan.
Syahnan Afriansyah, S.H menyebutkan bahwa dugaan praktik tersebut mengarah kepada Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim-LH Kabupaten Batubara yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam mengarahkan perusahaan untuk menggunakan konsultan tertentu.
Kami menduga bahwa oknum melalui jabatannya sebagai Kepala Bidang memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat, bukan sekadar saran, terkait pemilihan konsultan lingkungan”.
Secara rasional ini merupakan tindakan intervensi kepada pihak perusahaan, tentu akan menimbulkan kekhawatiran bagi pihak perusahaan, kalau tidak mengikuti arahan itu, proses izin menjadi lebih lama”.
Syahnan juga menyebutkan kalau dalam proses yang ideal seyogianya oknum Kepala Bidang Dinas Perkim-LH itu tidak memberikan rekomendasi apapun. Seharusnya pihak perusahaan bebas memilih penyedia jasa, justru terkesan diarahkan kepada pihak tertentu.
Bahkan jika perusahaan sendiri yang meminta, itu pun tidak pantas, apalagi ini di duga dengan sengaja di arahkan kepada pihak konsultan lingkungan tertentu”.
Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat bertentangan dengan prinsip transparansi serta aturan pengadaan jasa penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saya menilai dugaan monopoli dalam proses perizinan lingkungan merupakan hal serius karena dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat”.
KORPUS API Sumut mendesak Bupati Kabupaten Batu Bara untuk segera mengevaluasi Tavy Juanda, S.T dari jabatan nya sebagai Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim-LH termasuk penunjukan dirinya sebagai Plt Kepala Dinas Perkim-LH.
Desakan ini bukan tanpa alasan, Syahnan menyebutkan bahwa ada dugaan dalam proses berdirinya PT. Sawit Abadi Sentosa (PT. SAS) yang saat ini bermasalah dan masih beroperasi, juga di duga ada campur tangan dari Plt Kadis Perkim-LH saat ini.
Pertama saya meminta Bupati untuk segera mencopot Tavy Juanda dari jabatan Kepala Bidang dan sekaligus dari jabatan Plt Kepala Dinas, kedua menutup secara permanen perusahaan PT. SAS yang bermasalah namun sampai saat ini masih beroperasi”. Tutup Syahnan,(IA/RF).












