Sumbawa, infoaktualnews.com – Penegakan hukum yang humanis dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki sebagai aparat penegak hukum penting dilakukan, ungkap Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH, Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, mengawali perbincangan santai diruang kerjanya Jumat (21/11).
Sesuai dengan arahan pimpinan (Jaksa Agung) kata Kajari Iwan akrab disapa, yang belum sebulan menjalankan tugasnya di Kabupaten Sumbawa ini, maka penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang berfokus pada nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika, serta mempertimbangkan konteks sosial masyarakat.
Tujuannya adalah menegakkan keadilan secara tidak kaku, dengan pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan memberikan ruang untuk tumbuh bagi pelaku. Contoh penerapannya adalah melalui keadilan restoratif, program Jaga Desa, dan Rumah Restorative Justice.
Prinsip-prinsip utama berlandaskan kemanusiaan: Mengutamakan keselamatan dan hak asasi manusia sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Tidak kaku: Menghindari penerapan pasal secara kaku dan tidak menggunakan hati nurani, melainkan menggunakan pertimbangan etika dan moral dalam proses penyelesaian perkara.
Mengedepankan keadilan: Memberikan keadilan yang dirasakan masyarakat dengan menekankan pada pembinaan dan pemulihan dari pada hanya pembalasan.
Mempertimbangkan konteks sosial: Mendasarkan pada perkembangan kehidupan sosial dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, seperti kearifan lokal.Membangun kepercayaan publik: Bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum melalui program-program yang terasa langsung manfaatnya.
Contoh Implementasi keadilan restoratif: Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui mediasi antara pelaku dan korban. Rumah Restoratif Justice: Tempat penyelesaian konflik di masyarakat, termasuk di tingkat desa, tanpa harus melalui proses pengadilan.Program Jaga Desa: Program pendampingan oleh Kejaksaan untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Peradilan elektronik: Penerapan teknologi untuk persidangan agar lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, sambil tetap memastikan keadilan prosedural dan substantif.
Tantangan Transformasi sumber daya manusia: Menjaga integritas dan kemampuan aparat penegak hukum agar mampu menerapkan prinsip-prinsip humanis secara konsisten. Mengubah mindset: Mengubah persepsi hukum dari sekadar pembalasan menjadi pembinaan, paparnya.
“Oleh karena itu, kedepan terkait dengan berbagai program yang dilaksanakan Kejari Sumbawa melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) akan terus ditingkatkan, baik itu program penyuluhan hukum kepada masyarakat, pendampingan hukum, pengawalan dan pengamanan atas sejumlah proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD) yang dilaksanakan didaerah ini,” ujar Kajari Iwan.
Kajari Sumbawa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah yang bermartabat menuju Sumbawa Unggul Maju dan Sejahtera, ujarnya. (*)












