SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sebuah amplop dari Cheltenham, Inggris, baru saja mengubah nasib pertarungan antara warga desa dan raksasa tambang senilai miliaran dolar.
Tanggal 2 Desember 2025, The Copper Mark—lembaga paling ditakuti dalam industri tembaga global—mengeluarkan putusan yang membuat jantung PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) berdebar: Pengaduan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury DITERIMA dan layak diselidiki.
Ini bukan sekadar surat biasa. Ini adalah red card dari dunia internasional.
Ketika Makam Leluhur Bertemu Greenwashing
Apa yang terjadi di balik tembok operasi tambang tembaga terbesar di Indonesia?
Dokumen dengan kode Grievance #11 itu membuka kotak Pandora. The Copper Mark mencatat sederet “dosa-dosa tersembunyi” yang selama ini dikubur rapat:
Tuduhan Pelanggaran yang Mencuat:
1. Operasi Tanpa Izin Sejati
Perusahaan dituduh menjalankan tambang di tanah ulayat tanpa FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) – standar emas perlindungan masyarakat adat yang diakui PBB. Dengan kata lain: bekerja tanpa izin yang sesungguhnya dari pemilik tanah.
2. Greenwashing Berkedok Keberlanjutan
Inilah yang paling menohok. PT AMNT dituduh sengaja menghapus informasi konflik dari Laporan Keberlanjutan mereka yang dipajang ke publik global. Klaim “tembaga bertanggung jawab” yang mereka jual ke dunia? Ternyata ada yang disembunyikan.
3. Penodaan Situs Suci
Makam leluhur – tempat yang dihormati turun-temurun – dilaporkan tergusur tanpa penghormatan layak. Bagi masyarakat adat, ini bukan sekadar tanah. Ini adalah jantung identitas mereka.
4. Melanggar Janji Komnas HAM
Kesepakatan mediasi yang difasilitasi Komnas HAM? Diklaim dilanggar.
“Suara Kami Akhirnya Terdengar Dunia”
Febriyan Anindita, Ketua AMAN Daerah Sumbawa, tak menyembunyikan kelegaannya. Selama bertahun-tahun, suara Cek Bocek diredam di tingkat lokal. Kini, lembaga global yang menentukan nasib sertifikasi tambang tembaga dunia mendengar mereka.
“Ini bukan lagi soal desa vs korporasi. Ini soal kredibilitas industri tembaga di mata dunia. The Copper Mark menyatakan: rintihan warga Cek Bocek bukan isapan jempol, tapi fakta dengan indikasi pelanggaran berat,” tegas Febriyan, Kamis (4/12).
Ultimatum 16 Desember: Dialog atau Degradasi Reputasi?
The Copper Mark menutup pintu penyelidikan terhadap auditor independen. Kini, semua mata tertuju pada PT AMNT.
Lembaga internasional itu menawarkan satu jalan keluar: Dialog Terfasilitasi yang akan dipandu langsung oleh:
Humberto Cantú (Penanggung Jawab Kasus The Copper Mark)
Ahli independen Indonesia yang paham isu masyarakat adat
Tenggat waktu: 16 Desember 2025
Jika PT AMNT menolak, sinyal ke pasar global jelas: perusahaan yang mengklaim memproduksi “tembaga hijau” tidak berani berhadapan dengan warga yang makam leluhurnya mereka gusur.
Ujian Kejujuran Korporasi
Bagi Febriyan, ini bukan tentang seremoni damai. Ini tentang substansi.
“Kalau PT AMNT berani ambil opsi dialog, mereka harus siap bicara nyata: pengakuan hak ulayat dan pemulihan martabat leluhur. Jangan hanya basa-basi PR. Dunia sedang menonton. Jika mereka mengelak, ini akan jadi bukti abadi arogansi korporasi,” ujarnya.
Mengapa Ini Penting untuk Anda?
Kasus ini bukan cuma soal Sumbawa. Ini soal preseden.
✅ Bagi Investor: Sertifikasi The Copper Mark adalah kunci akses ke pasar tembaga hijau. Jika PT AMNT gagal mengatasi ini, reputasi produk mereka di pasar global bisa terancam.
✅ Bagi Masyarakat Adat Se-Indonesia: Ini adalah uji kasus. Jika Cek Bocek menang, komunitas adat lain mendapat amunisi hukum dan moral untuk memperjuangkan hak mereka.
✅ Bagi Pembeli Tembaga Global: Apakah tembaga yang Anda beli benar-benar “bertanggung jawab” atau hanya dilabeli hijau di permukaan?
Apa Selanjutnya?
Semua mata kini tertuju pada 16 Desember 2025.
Akankah PT AMNT duduk semeja dengan warga Cek Bocek?
Atau memilih strategi mengulur waktu yang bisa berujung pada investigasi penuh dan pencoretan dari sertifikasi global?
Keputusan PT AMNT dalam dua minggu ke depan bukan hanya menentukan nasib Cek Bocek, tapi juga standar baru perlakuan korporasi terhadap masyarakat adat di Indonesia. Dunia sedang menunggu jawaban.
Hingga saat ini, pihak PT AMNT belum bisa memberikan jawab terkait masyarakat adat Cek Bocek wilayah selatan Desa Ranan Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa.
(*)












