Mataram, NTB – infoaktualnews.com Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang wisatawan asing asal Hongaria akhirnya berhasil ditangkap setelah empat hari dalam pengejaran.
Kedua pelaku, berinisial S alias P (23) dan WPY (16), merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah setelah identitas keduanya terungkap melalui rangkaian penyelidikan.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda NTB, Sabtu (06/12/2025).
Peristiwa curas terjadi pada 29 November 2025, ketika korban seorang perempuan WNA asal Hongaria sedang berwisata menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di jalur sepi, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox. Tanpa memberi kesempatan, pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu memaksa korban berhenti.
“Korban ketakutan dan menyerahkan sepeda motor, tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” ungkap Kombes Pol Syarif.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru, Polres Lombok Timur, yang wilayahnya paling dekat dengan lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Polsek Jerowaru bersama Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan titik persembunyian mereka.
“Para pelaku diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” jelas Syarif.
Saat hendak ditangkap, pelaku S alias P yang merupakan residivis kasus serupa mencoba melawan dan melarikan diri meskipun sudah diberi peringatan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Pelaku WPY, yang masih berusia 16 tahun, dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak, namun proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sepeda motor milik pelaku, Sepeda motor milik korban, Tas pinggang korban, ATM dan HP milik korban, Senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB mengingat melibatkan korban wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu citra pariwisata Lombok. ( RY )












