Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumbawa dilakukan dengan menyesuaikan klasifikasi skala usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 2.747.478, berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1).
“Penerapan UMK di Kabupaten Sumbawa mengacu pada klasifikasi skala usaha dalam sistem OSS. Perusahaan besar wajib menerapkan UMK secara penuh bagi seluruh tenaga kerja sejak awal masa kerja,” jelas Varian.
Menurutnya, pemerintah daerah juga mendorong agar perusahaan berskala menengah secara bertahap menerapkan UMK, terutama bagi yang telah beroperasi lebih dari lima tahun.
Sementara itu, bagi usaha mikro dan kecil, aturan memberikan kelonggaran sesuai Pasal 90B PP Nomor 36 Tahun 2021, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja serta besaran upah tidak di bawah 50 persen rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan daerah.
“Usaha kecil dan mikro diberikan ruang menyesuaikan kemampuan. Tapi kalau mereka mampu dan memilih menerapkan UMK penuh, itu kami sangat apresiasi karena menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja,” cetusnya.
Dalam hal pengawasan, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa kini menerapkan pelaporan ketenagakerjaan secara daring. Setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan mengenai struktur penggajian, status perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), dan jumlah tenaga kerja.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak melaporkan data, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi lapangan setiap tiga bulan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Varian juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sumbawa wajib menerapkan sistem perjanjian kerja yang sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 hingga 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia mencontohkan, Disnakertrans pernah memberikan teguran resmi kepada PT Sumbawa Ngali Mining karena ditemukan pekerja yang belum mendapatkan perjanjian kerja sesuai ketentuan.
Bahkan, bagi tenaga kerja yang hanya bekerja satu hari pun, perusahaan tetap diwajibkan membuat perjanjian kerja tertulis.
Disnakertrans juga membuka akses bagi pekerja yang ingin melaporkan jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans. “Kami ingin memastikan setiap pekerja di Kabupaten Sumbawa mendapat perlindungan, kepastian hukum, dan hak yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (*)










