Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – dugaan pilih kasih Kejari Batubara tentang penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Batubara menetapkan bebrrapa orang tersangka yakni CS Direktur CV Widya Winda dan IS wakil Direktur CV Sakhi Utama dan Ditektur PT Zayan Abidzar penetapan tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Namun demikian, penanganan perkara ini menuai sorotan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa pekerjaan penggunaan Dana BTT tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak Dinas Kesehatan, sehingga memunculkan dugaan adanya peran signifikan pejabat internal, termasuk PPK dan PPTK, dalam pelaksanaan kegiatan.
Namun proses kasus yang sedang di tangani Kejari ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan pengusutan tuntas Dana BTT TA 2022 di Kabupaten Batubara.
Publik merasa heran, ‘bagaimana tidak PPK dan PPTK bisa lepas dari jeratan hukum bahkan dr Deni Syahputra selaku PPTK pada masa itu sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara,(IA/RF).












