Sumbawa, infoaktualnews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran eksekutif, Kamis (8/1).
Rapat ini membahas polemik perizinan toko swalayan berjejaring (ritel modern) yang memicu gejolak sosial di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, serta strategi perlindungan UMKM lokal.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.IP, ini menghadirkan Dinas PMPTSP, Diskoperindag, Dinas PUPR, Dinas LH, Kabag Perekonomian dan instansi terkait lainnya. Fokus utama pembahasan adalah evaluasi regulasi dan penemuan celah dalam mekanisme perizinan saat ini.
Dalam rapat tersebut, terungkap fakta mengenai mekanisme perizinan Indomaret di Kecamatan Alas yang menjadi sorotan. Izin bangunan diajukan bukan oleh manajemen perusahaan waralaba, melainkan oleh perorangan (pemilik lahan) dengan fungsi bangunan sebagai “Toko/Usaha Perdagangan” biasa.
“Ada modus pengajuan izin bangunan atas nama pribadi, yang kemudian setelah izin terbit disewakan ke waralaba. Ini membuat kontrol pemerintah di awal menjadi lemah karena sistem mendeteksinya sebagai toko biasa,” tegas Nyoman akrab disapa politisi PDI Perjuangan.
Sementara itu, terkait perizinan, Sekretaris Komisi II, H. Zohran, SH, menyoroti sistem pembayaran ritel modern yang dinilai memberatkan UMKM lokal.
Saat ini, kata Orek akrab disapa politisi Nasdem, UMKM seringkali baru menerima pembayaran 30-45 hari setelah barang masuk. “Pola pembayaran yang lama ini mematikan cashflow UMKM yang modalnya terbatas,” cetusnya.
Lanjutnya, politisi Nasdem tersebut, tawarkan solusi konkret, Komisi II mengusulkan skema kerja sama Tripartit yang melibatkan Pemda, Toko Berjejaring, dan Bank NTB Syariah atau lembaga finansial lainnya Dalam skema ini saat UMKM menyetor barang ke ritel modern (DO terbit). Lalu kemudian Bank NTB akan langsung membayar tunai ke UMKM dan Pihak ritel modern nantinya akan membayar tagihan tersebut kepada Bank NTB sesuai tempo yang disepakati.
“Skema Supply Chain Financing ini diharapkan membuat perputaran modal UMKM tetap sehat,” ujarnya.
Untuk itu, merujuk Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah tidak relevan dan mendesak untuk direvisi, harap Orek, Dan titik tekannya beberapa poin penting rekomendasi Komisi II antara lain yakni Perubahan Basis Zonasi, Izin Pendirian tidak lagi hanya berbasis jarak radius meter, melainkan berdasarkan rasio jumlah penduduk di wilayah kecamatan. bebernya.
Bahkan, penegakan Kemitraan 20%, Ritel modern wajib menyediakan minimal 20% ruang usaha/rak strategis untuk produk UMKM lokal. Dan Moratorium Terbatas, Pemda diminta menahan izin baru di kecamatan yang dinyatakan overload (kelebihan kuota) hingga regulasi baru disahkan. harapnya.
“Kami tidak anti-investasi, namun investasi yang masuk harus meminimalisir konflik horizontal dan tidak boleh mematikan pedagang kecil di sekitarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP dan Pejabat Dinas PUPR menjelaskan bahwa secara teknis dan administratif, permohonan tersebut telah memenuhi syarat (Clear and Clean) melalui sistem OSS, sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menolak penerbitan izin, meskipun belakangan diketahui bangunan tersebut digunakan untuk gerai Indomaret. (*)












