SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran, SH., memberikan catatan kritis terkait maraknya pembangunan toko swalayan berjejaring (ritel modern) di Kabupaten Sumbawa, dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi II, Kamis (8/1).
Politisi Nasdem Orek akrab disapa, menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya terpaku pada kelengkapan administratif aplikasi OSS, tetapi harus melihat dampak nyata di lapangan.
Lanjutnya, Orek menyoroti mekanisme pengalihan izin yang sering kali luput dari pengawasan. Ia mencatat adanya fenomena di mana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diajukan atas nama pribadi sebagai “toko”, namun setelah izin terbit, operasionalnya diserahkan kepada manajemen ritel raksasa seperti Indomaret atau Alfamart.
“Setelah pemilik lahan memiliki izin, seolah-olah bebas diserahkan ke siapa saja. Masalahnya, tidak ada aturan tegas yang mengatur soal take over ini di tengah jalan. Padahal, KBLI-nya jelas untuk sembako dan lainnya. Kita harus jujur, menghadapi dua raksasa berjejaring saja kita sudah kalang kabut, bagaimana jika nanti masuk kompetitor lain ? Konflik sosial ini nyata,” tegas Orek.
Poin paling krusial ditegaskan Orek, mengenai nasib UMKM lokal yang diwajibkan masuk dalam kuota 20% rak ritel modern.
Menurutnya, kemitraan selama ini sering kali memberatkan UMKM dari sisi permodalan karena sistem pembayaran yang memakan waktu lama.
“Jika Saya bicara sebagai praktisi usaha. Bermitra dengan ritel modern itu tidak mudah bagi UMKM karena masalah modal. Sistem Delivery Order (DO) mereka bisa memakan waktu 30 hingga 45 hari kerja untuk pencairan,” tuturnya
Bahkan Orek katakan bahwa, simulasi dimana UMKM bisa terjepit jika nota tagihan menumpuk hingga ratusan juta rupiah sementara pembayaran belum cair.
Untuk itu, Solusi tepat terang Orek, mengusulkan skema kemitraan tiga pihak yakni Pemerintah Daerah sebagai fasilitator dan regulator, Ritel Modern sebagai penyedia pasar (marketplace) dan Bank NTB Syariah atau BPR NTB sebagai badan finansial yang menalangi pembayaran UMKM. Namun Begitu DO masuk ke ritel modern, Bank NTB Syariah bisa langsung mencairkan dana ke UMKM tersebut sebagai penjamin. Dengan begitu, arus kas (cash flow) UMKM kita tetap bergerak dan mereka bisa tumbuh besar. Ini baru solusi, ada ‘obatnya’ bagi masyarakat, bukan sekadar janji ruang 20 persen saja. bebernya.
Untuk itu, dengan adanya wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017. Orek meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan detail berbasis rasio penduduk, bukan hanya jarak administratif.
“Kita harus berani mengevaluasi pemberian izin di wilayah yang sudah overload. Jika daya beli masyarakat di suatu titik sudah jenuh namun izin terus dibuka, UMKM di sekitarnya pasti mati. Kita dukung investasi, tapi Pemda harus mengatur agar mereka diarahkan ke daerah yang memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi, bukan malah bertumpuk di satu lokasi yang sudah padat,” pungkasnya. (*)












