Terkait KUHP Baru, Bupati Jarot Dorong Kolaborasi Forkopimda Kawal Penerapannya

Sumbawa, infoaktualnews.com – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemahaman dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (21/1).

Sosialisasi yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, staf ahli dan para asisten pemerintah daerah, serta peserta dari berbagai perangkat daerah dan instansi vertikal. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya daerah dalam mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan KUHP baru secara efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kitab hukum pidana yang sepenuhnya merupakan produk pemikiran dan karya anak bangsa, bukan warisan kolonial.

“KUHP baru ini lahir dari nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, penerapannya tidak bisa setengah-setengah dan membutuhkan kesiapan semua pihak,” tegas Bupati.

Menurutnya, masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyamakan persepsi, memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, serta membangun pemahaman masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. Sosialisasi menjadi kunci agar tidak terjadi salah tafsir maupun kegamangan dalam penerapan hukum di lapangan.

Bupati juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Di Sumbawa, nilai-nilai hukum adat seperti Tau Ke Tana Samawa dinilai memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban masyarakat.

“Hukum negara dan hukum adat tidak boleh saling meniadakan. Justru harus saling menguatkan agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bupati H. Jarot menyoroti perlunya penyesuaian dan harmonisasi berbagai peraturan daerah agar sejalan dengan semangat KUHP baru. Ia menekankan bahwa paradigma hukum pidana ke depan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan restoratif.

“Pemidanaan bukan hanya soal memberi sanksi, tetapi juga bagaimana memulihkan, menyeimbangkan, dan menjaga ketertiban sosial,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta mengawal implementasi KUHP baru secara kolaboratif dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan penerapan KUHP ini sangat ditentukan oleh kekompakan kita semua. Forkopimda harus hadir sebagai satu kesatuan dalam mengawal pelaksanaannya di daerah,” tegas Bupati.

Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang berasal dari unsur Forkopimda, yakni Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, serta Kepala Kepolisian Resor Sumbawa. Diskusi dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa dan berlangsung interaktif.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh dan sejalan, sehingga penerapan KUHP baru di daerah dapat berjalan efektif, berkeadilan, serta tetap berakar kuat pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sumbawa. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)