Langkat, InfoaktualNews.Com- Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat mendorong penghentian praktik dugaan kriminalisasi terhadap guru yang kerap terjadi dengan dalih kekerasan terhadap anak, serta menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai satu kesatuan kebijakan pendidikan nasional.
Gema Pujakesuma Kabupaten Langkat menilai bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum dan pendidikan. Namun demikian, penerapannya harus dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan konteks pedagogis serta kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
”Pendekatan hukum terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus mengedepankan keadilan substantif, kajian kontekstual, dan perlindungan profesi guru, agar tidak melahirkan praktik over kriminalisasi,” Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Nuh dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 25 Januari 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seorang guru di Muara Bungo merupakan satu dari sederet gambaran meningkatnya laporan maupun kasus pidana terhadap guru tanpa mekanisme klarifikasi dan mediasi yang memadai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, menurunkan wibawa pendidik, serta mengganggu keberlangsungan proses pendidikan.
”Pendidikan harus dipahami sebagai proses relasional yang melibatkan dimensi sosial, psikologis, dan etis. Oleh karena itu, penyelesaian konflik di lingkungan sekolah semestinya mengedepankan pendekatan non punitif, seperti mediasi, pembinaan dan mekanisme etik profesi, sebelum menempuh jalur pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Gema Pujakesuma Kabupaten Langkat menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak dapat dipisahkan dari peningkatan kesejahteraan guru.
”Negara tidak hanya berkewajiban melindungi guru dari ancaman hukum yang tidak proporsional, tetapi juga wajib menjamin kesejahteraan mereka agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal,” jelasnya.
Menyikapi berbagai permasalahan dan kasus yang menimpa guru beberapa waktu terakhir, Gema Pujakesuma Langkat merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
- Aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menangani laporan terhadap guru.
- Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat regulasi perlindungan hukum dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
- Institusi pendidikan harus membangun mekanisme penyelesaian konflik internal yang adil dan edukatif.
“Perlindungan anak, perlindungan profesi guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.












