Sumbawa, infoaktualnews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa yang juga Penasehat Fraksi PAN, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., meminta agar Pemerintah Daerah memperhatikan masa pengabdian tenaga kesehatan non-ASN dalam proses rekrutmen melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal itu dikatakan, Dayat akrab disapa Politisi PAN, Jumat (30/01).
Ditegaskan Dayat, bahwa, tindak lanjut kebijakan pemerintah terhadap nasib tenaga kesehatan non-ASN yang kontraknya telah berakhir. Berdasarkan data, terdapat 442 tenaga kesehatan non-ASN yang tersebar di 26 Puskesmas dan RSUD Sumbawa, yang kini menunggu kejelasan status melalui mekanisme rekrutmen di bawah skema BLUD.
“Dalam proses rekrutmen ini harus mengedepankan asas keadilan. Artinya, semua diperbolehkan mengikuti seleksi, baik yang baru lulus pendidikan maupun yang sudah lama mengabdi di Puskesmas atau RSUD,” ujar Dayat.
Lanjutnya, Dayat juga mengingatkan bahwa keadilan tidak selalu berarti perlakuan sama rata. Ia menilai perlu adanya bentuk penghargaan bagi tenaga kesehatan yang telah lama bekerja, terutama bagi mereka yang telah mengabdi antara 2 hingga 17 tahun di fasilitas kesehatan daerah.
Karena itu, sistem rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN yang akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), yakni sistem ujian berbasis komputer di mana nilai peserta langsung ditampilkan setelah tes selesai. Metode ini sebelumnya telah diterapkan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan non-ASN di RSUD H.L. Manambai Abdul Kadir. bebernya.
“Apabila mekanisme rekrutmen dengan sistem CAT seperti yang diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah H.L. Manambai Abdul Kadir juga diberlakukan dalam rekrutmen BLUD Kabupaten Sumbawa tanpa adanya penyesuaian, maka hal tersebut dapat memberatkan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Mereka akan bersaing langsung dengan peserta baru yang secara akademis masih lebih segar,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Dayat mengusulkan agar Pemerintah Daerah memberikan nilai awal atau penilaian dasar bagi tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi sebelum mengikuti CAT.
“Tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun bisa diberikan nilai awal, misalnya 10 atau 20 poin sebelum mengikuti CAT. Itu bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, sehingga kompetisi tetap terbuka tetapi adil bagi semua pihak,” imbuhnya.
Dayat menilai, pengalaman penerapan sistem CAT di RSUD H.L. Manambai Abdul Kadir perlu menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa agar tidak mengulang pola yang berpotensi merugikan tenaga kesehatan non-ASN yang telah lama bekerja.
“Hasil pantauan kami, sistem CAT di rumah sakit provinsi itu kurang memberi ruang keadilan bagi tenaga kesehatan non-ASN yang telah lama mengabdi. Karena itu, proses di sana bisa dijadikan bahan evaluasi sebelum sistem serupa diberlakukan dalam skema rekrutmen BLUD,” cetus Dayat.
Ia menerangkan bahwa kebijakan rekrutmen melalui skema BLUD merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sumbawa atas arahan Kementerian PAN-RB, yang mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Tentunya, peran DPRD adalah memastikan tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya tetap mendapatkan ruang kerja, khususnya bagi tenaga kesehatan melalui kebijakan BLUD.
“Kami hanya memastikan agar tenaga non-ASN yang kontraknya berakhir tidak terlantar. Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat mendukung penggunaan skema BLUD sebagai solusi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal persoalan ini, Dayat menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti surat permohonan hearing dari Aliansi Pegawai Non-ASN Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Sumbawa.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan hearing bersama mereka dan menghadirkan OPD terkait, agar seluruh persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan komprehensif,” pungkasnya. (*)










