Terkait Masyarakat Adat, Pemda Sumbawa Bersama BRIN RI Serahkan Hasil Kajian ke Komnas HAM

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Tim Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI menyerahkan Laporan Hasil Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc, di Kantor Komnas HAM pada 15 Januari 2026 lalu.

Penyerahan dokumen ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023, terkait kasus lahan dan dugaan perusakan situs adat antara Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek/Reen Sury (Suku Berco) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.Si, Jumat (30/1) pagi, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD untuk melakukan kajian masyarakat adat dengan melibatkan akademisi atau pihak yang kredibel dan netral sebagai solusi permanen atas permasalahan masyarakat adat.

“Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi meminta kepada BRIN RI untuk melaksanakan pengkajian keberadaan masyarakat adat dimaksud,” ujarnya.

Pelaksanaan penelitian ini didasarkan pada Nota Kesepakatan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BRIN RI. Pengkajian dilakukan melalui pendekatan multidisipliner yang mengintegrasikan kajian sejarah, antropologi, linguistik, arkeologi, studi geospasial, dan hukum adat dalam satu kerangka analitis terpadu.

Menurutnya, pendekatan ini dimaksudkan agar hasil kajian memiliki dasar ilmiah yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa dokumen hasil pengkajian ini merupakan dokumen publik yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Untuk langkah selanjutnya, tetap akan mengikuti arahan dan rekomendasi dari Komnas HAM. Hasil kajian ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan daerah terkait penataan dan penyelesaian isu masyarakat adat secara adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)