Darurat Perlindungan Anak, DP2KBP3A Catat 51 Kasus Kekerasan 

Sumbawa, infoaktualnews.com –  Kabupaten Sumbawa berada dalam kondisi darurat perlindungan anak berdasarkan data lembaga perlindungan anak, menyusul tingginya angka kekerasan terhadap anak yang terjadi secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa mencatat 51 kasus kekerasan terhadap anak yang telah dilakukan pendampingan lintas sektor.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa, Junaidi, S.Si., Apt., M.Si., melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Tati Haryati, S.Psi., M.M.Inov., menyampaikan bahwa seluruh kasus tersebut ditangani melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

“Di tahun 2025 terdapat 51 kasus kekerasan terhadap anak yang kita dampingi dengan berupaya bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, Polres Sumbawa, pihak rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta media massa,” ungkap Tati saat ditemui di kantornya, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data tahun 2022 hingga 2024, bentuk kekerasan yang paling dominan terjadi di Kabupaten Sumbawa adalah kekerasan seksual terhadap anak, sehingga lembaga perlindungan anak menetapkan Sumbawa dalam kategori darurat.

“Jika melihat data tahun 2022 sampai 2024, kasus terbanyak adalah kekerasan seksual terhadap anak yang kita lakukan pendampingan. Oleh karena itu, menurut versi lembaga perlindungan anak, Sumbawa sudah masuk dalam kondisi darurat perlindungan anak,” jelasnya.

Data tahun 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tersebar hampir di seluruh kecamatan. Kecamatan Sumbawa menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 kasus, disusul Kecamatan Labuhan Badas sebanyak 9 kasus, Unter Iwes dan Lunyuk masing-masing 3 kasus, serta sejumlah kecamatan lain dengan satu hingga dua kasus. Sementara itu, beberapa kecamatan seperti Alas, Lopok, dan Tarano tercatat tidak memiliki laporan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun yang sama.

Jika ditinjau berdasarkan bentuk kekerasan, kasus yang paling banyak terjadi adalah penganiayaan sebanyak 18 kasus, disusul persetubuhan 17 kasus, pencabulan 9 kasus, serta kasus lain seperti pelarian atau penculikan, anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perebutan hak asuh. Data ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya bersifat seksual, tetapi juga fisik dan sosial.

Tati menegaskan bahwa dampak kekerasan terhadap anak sangat berat dan berjangka panjang, terutama terhadap tumbuh kembang anak.

“Setiap kasus kekerasan yang dialami anak tentu akan sulit pulih kembali untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana anak-anak lainnya. Namun dengan pendampingan yang tetap kami berikan serta layanan pendidikan dan sosial, kami berharap anak dapat bangkit kembali dan tidak kehilangan masa depannya,” ujarnya.

Dalam proses penanganan kasus, DP2KBP3A memiliki peran sebagai pendamping, khususnya ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

“Tugas kami adalah melakukan pendampingan terhadap proses yang berlangsung. Walaupun kami mendorong agar penanganan bisa lebih cepat, penyelesaian hukum tetap menjadi tugas aparat penegak hukum karena membutuhkan bukti yang kuat dan proses yang tidak mudah,” kata Tati.

Selain kekerasan terhadap anak, DP2KBP3A juga mencatat 83 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Sumbawa. Kecamatan Sumbawa kembali menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 22 kasus, disusul Kecamatan Labuhan Badas sebanyak 21 kasus. Jenis kekerasan yang dominan meliputi penganiayaan sebanyak 41 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 39 kasus, sementara kasus TPKS tercatat sebanyak 2 kasus.

Dalam upaya pencegahan, DP2KBP3A memperkuat koordinasi dengan sektor pendidikan. Sejak tahun 2023, setiap satuan pendidikan diwajibkan memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

“Hampir 100 persen sekolah di Kabupaten Sumbawa telah memiliki tim tersebut dan mengunggah SK-nya ke Dapodik. Untuk sekolah yang belum, kami terus berkoordinasi agar segera terbentuk dan tim yang ada benar-benar serius dalam penanganan dan pencegahan,” jelasnya.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui kampanye publik dan penguatan peran lingkungan masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

“Kami melakukan kampanye melalui pemasangan spanduk di ruang publik dan mengirimkan spanduk tolak kekerasan terhadap anak ke seluruh kelurahan. Kami juga bekerja sama hingga tingkat RT dan RW karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

DP2KBP3A turut menjalin kerja sama dengan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), mengingat sejumlah kasus melibatkan anak-anak usia dini.

“Beberapa kasus terjadi pada anak yang masih berada di satuan PAUD, sehingga kerja sama dengan pendidikan anak usia dini menjadi sangat penting,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Tati menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menghadapi kondisi darurat kekerasan anak di Kabupaten Sumbawa.

“Dengan kondisi Sumbawa yang masuk kategori darurat kekerasan anak, sudah saatnya kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan sebaik-baiknya agar persoalan ini dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)