Sumbawa, infoaktualnews.com — Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa menemukan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan asistensi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga ribuan bayi baru lahir yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya akibat tidak terdata secara administratif.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., mengungkapkan asistensi DTSEN menemukan banyak data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
“Dalam pelaksanaan asistensi DTSEN, kami menemukan NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil, warga yang sudah meninggal masih tercatat, sudah pindah domisili tetapi tetap masuk data, serta warga yang sudah berkeluarga namun belum memiliki Kartu Keluarga sendiri karena masih tergabung dalam KK orang tua,” ujarnya. Selasa (3/2).
Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut cukup masif karena DTSEN bersumber dari tiga basis data besar dengan tahun pengumpulan yang berbeda-beda. “Karena berasal dari sumber dan tahun yang berbeda, keakuratan data bisa dikatakan belum sepenuhnya akurat. Oleh sebab itu, kami terus melakukan pembaruan data secara berkala melalui verifikasi dan validasi, salah satunya lewat asistensi DTSEN,” beber Syarifah akrab disapa.
Selain persoalan data umum, Dinas Sosial juga menemukan masalah spesifik terkait bayi baru lahir. Banyak bayi tidak tercatat dalam DTSEN dan kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak didaftarkan orang tuanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Di tahun 2025, tercatat lebih dari 5.000 bayi baru lahir di Sumbawa, tepatnya 5.578 jiwa, yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya karena tidak memiliki NIK,” cetusnya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memberikan toleransi waktu selama tiga bulan bagi orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut bayi masih tercatat menggunakan nama sementara tanpa identitas resmi, sistem BPJS Kesehatan akan otomatis menonaktifkan kepesertaan.
“Jika masih terdaftar dengan nama sementara seperti ‘Bayi Nyonya’ dan tidak memiliki nama resmi, maka sistem otomatis menonaktifkan status BPJS karena tidak ada identitas kependudukan,” tutur Syarifah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Sosial mendorong keterlibatan aktif pemerintah kecamatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya ibu hamil. “Kami mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut aktif menginformasikan dan mensosialisasikan kepada ibu-ibu hamil agar mempersiapkan nama anak sebelum kelahiran,” harapnya.
Lebih lanjut, Ia katakan, sosialisasi juga rutin dilakukan melalui kegiatan Posyandu dan pertemuan masyarakat lainnya. “Kami selalu menyampaikan di Posyandu agar orang tua menyiapkan nama anak sebelum lahir, supaya ke depan tidak menimbulkan masalah administrasi bagi bayi baru lahir,” ujarnya.
Persoalan ini, terang Syarifah, berkaitan langsung dengan penerapan DTSEN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengamanatkan integrasi data sosial dan ekonomi oleh 18 kementerian dan lembaga.
“Dalam DTSEN, data yang tidak diperbarui sesuai ketentuan akan tereliminasi secara sistem. Artinya, peran orang tua sangat dibutuhkan agar data anak dapat tercatat dengan benar,” tegasnya.
Selain bayi baru lahir, Dinas Sosial juga mencatat adanya penonaktifan besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 39.102 data masyarakat penerima bantuan dinonaktifkan. Sementara itu, untuk tahun 2026 hingga Januari, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, terdapat 501 bayi baru lahir yang kembali dinonaktifkan.
Untuk itu, pembaruan data akan terus dilakukan agar DTSEN benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya administrasi kependudukan, karena data yang akurat menjadi dasar utama penyaluran bantuan dan kebijakan sosial,” pungkasnya. (*)












