Sumbawa, infoaktualnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa terus memperkuat tata kelola pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan membentuk 708 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sumbawa.
Pembentukan ratusan UPZ ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap lembaga, organisasi, atau pihak dengan nama apa pun yang melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau penyaluran zakat, infak, dan sedekah wajib memiliki legalitas resmi, yaitu Surat Keputusan (SK) UPZ yang dikeluarkan oleh Ketua BAZNAS setempat.
Dengan adanya SK tersebut, kegiatan pengelolaan ZIS menjadi sah secara hukum, terarah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ di lingkungan satuan pendidikan merupakan langkah yang tepat dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Selama ini, sekolah-sekolah telah menjalankan praktik pengumpulan zakat dan infak sebagai bagian dari pendidikan karakter dan pembelajaran nilai-nilai keislaman kepada peserta didik.
“Selama ini satuan pendidikan telah berperan aktif dalam melatih dan membiasakan peserta didik untuk berzakat dan berinfak melalui sekolah. Praktik tersebut sangat baik dan perlu kita dukung. Oleh karena itu, satuan pendidikan diperbolehkan membentuk UPZ agar kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Syukri Rahmat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan UPZ bukan hanya sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan pengelolaan zakat yang tertib, transparan, dan terkoordinasi dengan BAZNAS sebagai lembaga resmi negara yang diberi kewenangan mengelola zakat.
Lebih lanjut, Syukri Rahmat juga menyampaikan bahwa pembentukan 708 UPZ di lingkungan pendidikan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam membangun kesadaran zakat sejak usia dini.
Dengan pembiasaan berzakat dan berinfak di sekolah, diharapkan generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang peduli, berempati, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
“Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang sangat kuat dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Pendidikan adalah pintu awal untuk menanamkan kesadaran tersebut,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS juga menegaskan bahwa ke depan, masjid, musholla, lembaga sosial, yayasan, maupun komunitas dengan nama apa pun yang melakukan pengumpulan dan/atau penyaluran zakat, infak, dan sedekah wajib membentuk UPZ sebagai bentuk legalitas.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pengelolaan ZIS yang tidak terdata, tidak terlapor, atau berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si, dalam pemaparannya menekankan pentingnya integrasi pengelolaan zakat di bawah koordinasi BAZNAS.
Menurutnya, dengan sistem UPZ, data penghimpunan dan penyaluran ZIS dapat dikelola secara lebih baik dan terukur. “Legalitas UPZ justru memberikan perlindungan hukum bagi pengelola zakat itu sendiri.
Selain itu, BAZNAS dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pengelolaan zakat benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Dr. Ikhsan Safitri.
Ia menambahkan bahwa zakat yang dikelola secara profesional dan terintegrasi akan memberikan dampak yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mustahik yang membutuhkan bantuan secara berkelanjutan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. Supriyadi, yang menjelaskan bahwa pembentukan 708 UPZ ini merupakan hasil dari pemetaan dan koordinasi yang dilakukan BAZNAS dengan berbagai pihak, khususnya Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan di seluruh Kabupaten Sumbawa.
“UPZ-UPZ ini nantinya akan menjadi ujung tombak penghimpunan ZIS di lingkungan pendidikan. Seluruh kegiatan akan tercatat, terlapor, dan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Dr. Supriyadi, keberadaan UPZ di sekolah juga diharapkan dapat menjadi media edukasi yang efektif, tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga bagi para pendidik dan orang tua siswa, sehingga pemahaman tentang zakat, infak, dan sedekah semakin meluas di tengah masyarakat.
Pembentukan dan penegasan peran 708 UPZ ini disampaikan dalam Acara Sosialisasi Gerakan Berzakat dan Berinfak yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa pada Rabu, 4 Februari, bertempat di Gedung Dea Guru PGRI Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak dapat memahami pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat serta mendukung gerakan berzakat dan berinfak secara terstruktur dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara BAZNAS, satuan pendidikan, dan masyarakat, pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa diharapkan semakin optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan umat.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta evaluasi terhadap seluruh UPZ yang telah dibentuk, agar amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. (*)












