News  

Kasus Pemalsuan Data, Dua Advokat Senior “Iwan & Indi” Minta Penyidik Polres Sumbawa Secara Profesional

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kasus pemalsuan data yang kini tengah bergulir di Polres Sumbawa tuai sorotan dari sejumlah advokat di tanah samawa sebab usai dinyatakan P21 berkas perkara tersebut namun pihak penyidik tidak mampu menghadirkan dan melimpahkan tersangka pada tahap kedua ke Kejaksaan.

Advokat Iwan Haryanto SH.,MH., dan Partners selaku kuasa Hukum Dewi Oktavianti, menegaskan bahwa, terkait dengan pertanyaan kuasa hukum dari tersangka inisial DG tersebut sudah memenuhi syarat secara hukum pidana. Kasus ini terkait dengan pemalsuan data yang telah dimasukan sehingga menjadi sebuah Dokumen sehingga menjadi akta, dimana atas perbuatannya itu membuat kliennya merasa dirugikan.

Untuk itu, penetapan tersangka oleh pihak penyidik Polres Sumbawa sudah memenuhi unsur secara Hukum Pidana dengan dua alat bukti telah terpenuhi. Menurut Iwan akrab disapa Advokat Muda ini, kasus pemalsuan data ini menyebabkan kliennya mengalami kerugian atas perbuatan tersangka DG ini, dan atas perbuatannya ia telah melanggar kita hukum pidana lama karena persoalan ini terjadi pada tahun 2025 lalu.

“Kami berharap kepada penyidik Polres Sumbawa yang telah menetapkan tersangka terhadap saudara DG dan saat ini telah dinyatakan P21 atas berkas perkaranya ke Kejaksaan maka perkara ini dinyatakan memenuhi syarat baik secara materil maupun formil sehingga kemudian barulah dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Namun sangat disayangkan pihak penyidik Polres Sumbawa tidak bisa menghadirkan tersangka DG saat pelimpahan berkas perkara tersebut. Ini Perintah Undang-undang yang harus menghadirkan tersangka saat pelimpahan tahap dua (P21),” tegas Advokat Iwan.

Lanjutnya, Advokat Iwan katakan bilamana tidak bisa hadir saudara DG karena tidak beralasan yang kuat maka harus ada upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Sumbawa untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses lebih lanjut.

Kemudian hal senada juga ditegaskan Advokat senior Indi Suryadi SH, selaku kuasa hukum korban Dewi Oktavianti SH., menyayangkan sikap penyidik Polres Sumbawa tidak bisa menghadirkan tersangka saudara DG saat pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan karena ada beberapa alas yang tidak mendasar seperti hal dengan permintaan kuasa hukum tersangka dan pemberitaan salah satu media masa tersebut tidak mendasar yang berdasarkan Hukum.

Lanjut, Advokat Indi tegaskan bilamana hal ini terjadi maka penyidik tentu bisa melakukan dengan secara terukur sesuai dengan undang-undang dan oknum yang berupaya menghalangi untuk dihadirkan tersangka maka bisa di proses dan dijerat atas dasar merintangi penyidikan. ungkapnya.

Kemudian, sambung Advokat Iwan ungkapkan, langkah selanjutnya akan dilakukan kordinasi terlebih dahulu bilamana penyidik Polres Sumbawa tidak juga melimpah tersangka yang telah dinyatakan P21 maka selaku kuasa Hukum kliennya atas nama Dewi Oktavianti SH akan melayangkan surat ke Kapolda NTB, Kompolnas dan Kapolri dengan tembusan Polres Sumbawa terkait perkara kasus tersebut.

Kenapa upaya ini dilakukan, terang Advokat Iwan, agar kasus yang dialami Kliennya dapat dikawal dan mendapatkan rasa keadilan sehingga jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja (Mengambang, red).

Kemudian, bilamana kasus tersebut jalan ditempat ataupun dilalaikan oleh pihak penyidik Polres Sumbawa, kata Advokat Iwan, Ia akan melakukan upaya-upaya hukum seperti halnya praperadilan juga ditempuh.

“Kami berharap agar pihak Polres Sumbawa, tidak mengabaikan persoalan hukum di Daerah ini, sehingga persoalan hukum itu menjadi terang benderang dan penegakan hukum bekerja secara professional,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)