Program PTSL ke Tiga Desa, Dendy Herlan: Langkah Inovatif Menuju Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Di tengah hiruk-pikuk perkembangan dan urbanisasi yang terjadi di berbagai daerah, Sumbawa hadir dengan seberkas harapan baru bagi masyarakatnya, khususnya dalam hal kepemilikan tanah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa kini menyiapkan langkah strategis dalam mewujudkan kesejahteraan dengan menyelenggarakan program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Demikian hal ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa Dendy Herlan S.SIP M.IP., kepada media ini, Jumat (27/2).

Melalui program ini, kata Dendy Herlan, BPN berkolaborasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh proses penyuluhan dan pensertifikatan berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menandakan komitmen yang kuat dari berbagai instansi untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Di tahun 2026, program PTSL ini direncanakan akan menjangkau tiga desa yang terletak di Kabupaten Sumbawa. Tiga desa tersebut meliputi Desa Sepakat di Kecamatan Plampang, Desa Jorok di Kecamatan Unter Iwes, dan Desa Orong Bawah di Kecamatan Utan. Dengan total 1.704 bidang sertifikat tanah yang akan diterbitkan, setiap peserta hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp350.000 per sertifikat. Biaya yang terjangkau ini diharapkan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. beber Dendy Herlan.

Lanjutnya, Ia jelaskan bahwa, proses pensertifikatan ini bukan hanya sekadar penerbitan sertifikat, tetapi merupakan sebuah langkah proaktif untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan tanah mereka, baik untuk pertanian, pembangunan rumah, atau kegiatan ekonomi lainnya.

“Ini adalah dorongan nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat desa di Kabupaten Sumbawa,” cetusnya.

Oleh karena itu, Keberadaan program PTSL ini juga mencerminkan respons positif dari pemerintah yang berupaya meningkatkan kualitas hidup warga. Melalui sertifikat tanah, masyarakat akan lebih percaya diri untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha. Bayangkan betapa besarnya potensi yang dimiliki ketika setiap bidang tanah di desa-desa ini memiliki legalitas yang jelas. imbuhnya.

“Berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemerintah daerah, banyak yang menyambut baik program ini. Mereka percaya, dengan adanya sertifikat yang resmi, akan terjadi peningkatan kepercayaan diri masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, serta memperkuat posisi mereka di mata hukum,” ucap Dendy Herlan.

Diharapkan, program PTSL ini tidak hanya berhasil mensertifikatkan tanah, tetapi juga mendatangkan kebermanfaatan yang lebih luas. Menurutnya, kestabilan dan keamanan sosial yang dihasilkan dari kepemilikan tanah yang sah menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa. Gerakan ini adalah langkah maju untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan memiliki masa depan yang cerah. tambahnya.

“Untuk itu, dengan semangat kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, mari kita wujudkan Sumbawa yang lebih maju dan unggul demi kesejahteraan bersama,”  pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)