Mataram, NTB – infoaktualnews.com Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pria terduga pelaku masing-masing berinisial LB dan DSP, warga Kecamatan Cakranegara, berhasil diamankan pada Jumat malam (27/02/2026).
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah Tim Resmob mengantongi identitas keduanya dari hasil penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa salah satu terduga, yakni LB, merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini bermula pada 24 Februari 2026 di rumah korban di wilayah Kecamatan Lingsar. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang.
Namun sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, namun sepeda motor tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” jelas AKP I Made Dharma saat diwawancarai, Sabtu (28/02/2026).
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, dalam waktu tiga hari, identitas para terduga berhasil diketahui.
Pada Jumat malam (27/02/2026), kedua terduga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
“Selain mengamankan kedua terduga, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Saat ini LB dan DSP tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.
Laporan : RY












