Aliansi  AMARAH Desak APH Tetapkan Tersangka Kasus Grafitasin DPRD Prov.NTB

Oplus_131072

infoaktualnews.com_  MATARAM  NTB  Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap yang melibatkan aliran dana yang disebut sebagai “dana siluman” kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.

Selain itu, AMARAH juga meminta aparat penegak hukum menetapkan Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur sebagai tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian kasus.

Laporan dengan nomor agenda/registrasi 1744 disampaikan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 12.30 WITA melalui surat bernomor 10025/DPP/KEP/AMN/NTB/III/2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan memberantas korupsi di Provinsi NTB.

M. Syamsul Qomar (MSQ), salah satu perwakilan AMARAH NTB, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dibuat sembarangan, melainkan setelah melalui tahap pengumpulan informasi dan kajian mendalam. “Kami telah melakukan verifikasi terhadap data yang ada, dan berdasarkan hasil analisis, perkara ini memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang serius,” jelasnya                ( 05/03/2026 ) 

AMARAH NTB mengajukan permintaan agar aparat penegak hukum segera menetapkan pihaK  yang terindikasi sebagai tersangka, apabila alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain anggota DPRD NTB, penetapan tersangka juga diajukan untuk Kepala BPKAD dan Tim Transisi Gubernur guna mengungkap seluruh motif dan modus yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.

Kita tidak hanya fokus pada penerima dana, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang menjadi bagian dari alur distribusi dan apa tujuan sebenarnya dari aliran dana ini. Itulah mengapa kami meminta agar Kepala BPKAD dan Tim Transisi juga ditetapkan sebagai tersangka,” tambah MSQ.

Pelaporan ini merupakan bentuk komitmen AMARAH NTB dalam mengawal supremasi hukum dan memastikan keuangan negara terjaga. “Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan setiap praktik yang berpotensi merugikan negara diusut secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Laporan ditandatangani oleh lima perwakilan AMARAH NTB, antara lain M. Syamsul Qomar, Abdul Hakim, M. Ramadhan, A. Sandi, dan Rindawan Efendi.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan. ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)