SUMBAWA, infoaktualnews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kamis (5/3) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AW alias A (24) yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Terduga ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bantu, RT 007/RW 003, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di wilayah Kecamatan Tarano sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ungkapnya.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan mendatangi rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati AW sedang berada di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat, yakni Sahril (48) selaku Ketua BPD setempat dan Sapiola (50) selaku Ketua RW, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar milik terduga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi dua poket sabu dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Tidak hanya itu, di bawah tempat tidur pelaku juga ditemukan sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi 12 poket sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya satu buah alat hisap (bong), dua unit telepon genggam Android, satu korek gas, serta dua buah pipa kaca yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 14 poket sabu dengan rincian dua poket ukuran sedang dan 12 poket ukuran kecil. Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto mencapai 8,98 gram.
Setelah seluruh barang bukti diperlihatkan kepada saksi dan terduga pelaku, polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap AW. Dalam keterangannya, terduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
AW juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Kecamatan Tarano.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik J. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Tim sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok berinisial J, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya,” jelas IPTU Harirustaman.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap terduga, mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji forensik, serta melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut.
Polres Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (IA)












