Lombok Timur, NTB – Forum Rakyat Demokrasi Nusa Tenggara Barat (FORDEM NTB) berencana menggelar Mimbar Bebas di Lombok Timur untuk mendesak Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) segera menetapkan status hukum anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana dari Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dalam kasus dugaan gratifikasi terkait program POKIR (Pokok Pikiran).
Koordinator FORDEM NTB, Alfathul Ferdian, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara yang melibatkan sejumlah legislator daerah.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami akan menggelar Mimbar Bebas untuk mendesak Kejati NTB agar segera menindaklanjuti dugaan penerimaan dana oleh anggota DPRD NTB, khususnya yang berasal dari Lombok Timur,” kata Alfathul Ferdian, Selasa (10/3/2026).
Dalam perkembangan perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman (Acip) disebut menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD NTB. Sejumlah nama legislator disebut menerima dana tersebut, di antaranya Wahyu Apriawan Riski, Hulaimi, Ruhaiman, dan Muliadi, dengan nominal yang disebut mencapai sekitar Rp150 juta per orang.
Meski demikian, para legislator tersebut hingga kini masih berstatus saksi, sementara penyidik Kejati NTB sedang mengkaji status hukum 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Melalui Mimbar Bebas yang akan digelar di Lombok Timur, FORDEM NTB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
Mendesak Kejati NTB segera menetapkan status hukum anggota DPRD NTB yang diduga menerima dana dari Acip.
Menuntut pengusutan tuntas dugaan aliran dana POKIR siluman tanpa pandang bulu.
Mendesak transparansi penuh proses hukum agar masyarakat dapat memantau perkembangan perkara.
Mengajak masyarakat Lombok Timur mengawal proses hukum hingga tuntas.
Alfathul Ferdian menegaskan, aksi Mimbar Bebas ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum serta menjaga agar pengelolaan anggaran daerah tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
“Rakyat Lombok Timur berhak mendapatkan wakil yang bersih dan amanah. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan kasus ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Laporan ; RY












