Sumbawa, infoaktualnews.com – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, kabar penuh harapan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Sebanyak 560 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya, sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta upaya pembinaan yang telah dijalani selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Purniawal Amd.IP.,SH.,MH., kepada media ini, Jumat (13/3).
Lanjutnya, Purniawal akrab disapa, pengusulan remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan memberikan motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjalani masa pembinaan dengan baik. Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pengurangan masa pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil penilaian administratif maupun substantif dari pihak lapas. bebernya.
Proses pengusulan ini, sambung Purniawal, dilakukan secara selektif dan melalui tahapan evaluasi yang ketat. Setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, pemberian remisi tidak hanya menjadi hadiah menjelang hari raya, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses perubahan diri.
Momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri, menurutnya, sendiri kerap menjadi saat yang penuh makna, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi para warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Hari kemenangan bagi umat Islam ini identik dengan nilai pengampunan, introspeksi, dan kesempatan untuk memulai lembaran baru kehidupan. Oleh karena itu, kebijakan pemberian remisi diharapkan dapat menjadi suntikan semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. ujarnya.
Selain remisi dalam rangka Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar juga mengusulkan remisi khusus Hari Raya Nyepi bagi 4 orang narapidana yang beragama Hindu. Remisi yang diusulkan berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi warga binaan yang merayakan hari besar keagamaannya.
Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap keberagaman, di mana setiap warga binaan tetap mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan hari besar agama yang dianutnya. ucap Kalapas.
Pihak Lapas berharap, pemberian remisi ini tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan dan keluarga mereka, tetapi juga menjadi motivasi kuat untuk terus menjalani pembinaan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan demikian, ketika masa pidana telah selesai, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal sikap dan perilaku yang lebih baik.
Melalui program pembinaan yang terus diperkuat serta pemberian hak-hak warga binaan secara transparan dan akuntabel, Lapas Sumbawa Besar berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berorientasi pada rehabilitasi, sehingga para warga binaan benar-benar siap menjalani kehidupan baru yang lebih bermakna di tengah masyarakat. tandasnya (*)











