SUMBAWA, infoaktualnews.com – Di Hari Raya Nyepi 2026 ini, tiga warga binaan yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar mendapatkan remisi. Remisi tahun ini adalah remisi tahun kedua bagin mereka dan masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan atas upaya perubahan yang telah dilakukan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan/ Pemenuhan hak bagi warga binaan selalu diupayakan oleh Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar khususnya terkait dengan pengurangan masa pidana (Remisi).
Kepala Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Purniawal, mengatakan menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar mengusulkan empat orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi.
“Dari empat orang pengajuan itu, sebanyak tiga warga binaan mendapatkan remisi masing-masing satu bulan. Sementara satu orang sudah diputuskan bebas bersyarat sebelum remisi tersebut disetujui,” ujarnya saat ditemui media ini usai pemberian remisi pada Kamis, (19/03).
Empat orang yang diusulkan itu, telah memenuhi kriteria dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Menurutnya berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai Hari Raya Nyepi memiliki makna reflektif yang sejalan dengan tujuan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Nyepi bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk hening, introspeksi, dan memperbaiki diri. Nilai-nilai itu selaras dengan proses pembinaan yang dijalani warga binaan,” jelasnya
Purniawal mengungkapkan seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis sistem, sehingga prosesnya akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pengusulan remisi ini, kami menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan seiring dengan upaya pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan reintegrasi sosial,” tutupnya. (*)












