JAKARTA, infoaktualnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Surat bernomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang telah ditetapkan, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, serta laporan dari Koordinator Regional NTB yang mengungkap adanya ketidaksesuaian standar di lapangan.
“Ditemukan bahwa SPPG yang terlampir belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” demikian kutipan isi surat tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kualitas produksi makanan, kandungan gizi, hingga aspek keamanan pangan yang menjadi prioritas utama dalam program pemerintah tersebut. Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional mengambil langkah cepat dengan menetapkan penghentian operasional sementara terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.
Tidak hanya itu, sebagai tindak lanjut dari sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepatuhan penuh terhadap regulasi sebelum operasional kembali dijalankan.
Dalam poin lainnya, pihak pengelola SPPG diwajibkan segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan sistem Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diberlakukan.
BGN juga memberikan kesempatan bagi SPPG untuk kembali beroperasi, dengan syarat telah melakukan perbaikan menyeluruh serta melengkapi dokumen pendukung yang sah, termasuk pemenuhan standar IPAL dan kepemilikan SLHS. Seluruh perbaikan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III sebelum status operasional dicabut.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian dalam penyelenggaraan program yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, terutama dalam pemenuhan gizi.
Program MBG yang menjadi salah satu prioritas nasional diharapkan tetap berjalan dengan standar tinggi demi menciptakan generasi yang sehat, kuat, dan berkualitas.
Dengan langkah tegas ini, Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap proses penyediaan makanan bergizi benar-benar memenuhi aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan, demi melindungi masyarakat sebagai penerima manfaat utama program tersebut. (IA)












