SUMBAWA, infoaktualnews.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar terus digencarkan. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKMindag), target ambisius sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2026 kini menjadi sorotan publik, terutama setelah realisasi hingga 24 Maret 2026 baru mencapai sekitar Rp 609 juta atau sekitar 24 persen.
Capaian tersebut menjadi gambaran awal dari perjalanan panjang yang masih harus ditempuh. Di satu sisi, angka ini menunjukkan adanya pergerakan positif dalam penarikan retribusi pasar. Namun di sisi lain, masih terbentang tantangan besar agar target yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.
Kepala Dinas DisKUKMindag Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, S.T., M.Sc., mengungkapkan bahwa pihaknya tetap optimistis target tersebut dapat tercapai. Menurutnya, sumber PAD dari sektor pasar berasal dari beberapa komponen utama, yakni retribusi pelantar, kios para pedagang, retribusi parkir, serta retribusi sampah yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan pasar secara menyeluruh.
Optimisme tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pasar tradisional di Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu pusat perputaran ekonomi rakyat yang sangat vital. Aktivitas jual beli yang berlangsung setiap hari menjadi potensi besar dalam mendongkrak pendapatan daerah. Namun, potensi besar ini juga harus diimbangi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Di tengah capaian yang masih berada di angka seperempat dari target, publik mulai menaruh perhatian lebih. Pertanyaan pun muncul: apakah strategi yang diterapkan saat ini sudah cukup efektif? Ataukah perlu ada terobosan baru untuk mengoptimalkan potensi retribusi yang ada?
Beberapa tantangan yang kerap dihadapi di lapangan antara lain masih adanya kebocoran dalam penarikan retribusi, kurangnya kesadaran sebagian pedagang dalam membayar kewajiban, hingga sistem pengelolaan yang belum sepenuhnya berbasis digital. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan penerimaan tanpa memberatkan masyarakat kecil.
Selain itu, peningkatan fasilitas pasar, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan pembeli juga dinilai menjadi faktor penting. Ketika pasar dikelola dengan baik, maka kepatuhan terhadap retribusi pun cenderung meningkat. Dengan kata lain, peningkatan PAD tidak hanya soal penarikan, tetapi juga soal pelayanan.
Langkah strategis seperti digitalisasi sistem retribusi, penguatan pengawasan di lapangan, hingga sosialisasi kepada para pedagang dinilai perlu terus ditingkatkan. Hal ini penting agar setiap rupiah yang menjadi hak daerah dapat terhimpun secara maksimal dan transparan.
Meski demikian, pernyataan optimisme dari DisKUKMindag menjadi harapan bahwa target Rp 2,7 miliar bukan sekadar wacana. Dengan sisa waktu yang masih panjang di tahun 2026, peluang untuk mengejar ketertinggalan masih terbuka lebar.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata dan terukur dari pemerintah daerah. Sebab, keberhasilan mencapai target PAD bukan hanya soal angka, tetapi juga cerminan dari kinerja, integritas, dan komitmen dalam mengelola potensi ekonomi daerah demi kesejahteraan bersama. (IA)












