Kepatuhan Izin Lingkungan di Sumbawa: 63,64 Persen, Sumbawa Green Action: Ini Alarm

Sumbawa, infoaktualnews.com — Tingkat kepatuhan izin lingkungan perusahaan di Kabupaten Sumbawa baru mencapai 63,64 persen, sebuah angka yang menuai kritik keras dari Sumbawa Green Action. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan capaian itu menunjukkan kemajuan, bukan prestasi. Bagi aktivis lingkungan, angka tersebut justru mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan tanggung jawab lingkungan.

“Ini bukan prestasi, ini alarm. Artinya masih banyak perusahaan beroperasi tanpa memenuhi tanggung jawab lingkungannya secara utuh,” tegas Aldiansyah, Direktur Sumbawa Green Action, Rabu (8/4).

Menurut Aldiansyah, lebih dari sepertiga perusahaan di Sumbawa belum menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Kondisi ini, katanya, mengindikasikan persoalan mendasar dalam sistem pengawasan yang ada. Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang mengabaikan rekomendasi dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal rekomendasi tersebut menjadi dasar penting untuk mengendalikan dampak lingkungan.

“Kalau rekomendasi lingkungan diabaikan, maka yang terancam bukan sekadar dokumen saja, tetapi keselamatan air, tanah, dan ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

Keterbatasan jumlah pengawas lingkungan disebut menjadi faktor krusial yang memperbesar potensi pelanggaran. Dengan jumlah perusahaan yang terus bertambah, kapasitas pengawasan dinilai tidak sebanding. “Ketika jumlah perusahaan banyak, tapi pengawasan minim, maka pelanggaran menjadi sesuatu yang sulit dikendalikan,” tambahnya.

Sumbawa Green Action menyatakan bahwa dampak ketidakpatuhan perusahaan akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan wajib menjalankan kewajiban lingkungan dan sosial sebagai bagian dari legalitas operasional.

“Izin bukan tameng. Jika tidak patuh, maka legalitas kehilangan makna,” tegas Aldiansyah.

Mereka mendesak pemerintah daerah untuk membuka data perusahaan tidak patuh secara transparan, menegakkan sanksi tanpa kompromi, melakukan audit lingkungan independen, serta memperkuat kapasitas pengawasan. Menurut Sumbawa Green Action, tingkat kepatuhan 63,64 persen adalah peringatan serius bagi upaya perlindungan lingkungan di Sumbawa.

Pemerhati lingkungan menambahkan bahwa transparansi data, evaluasi berkala, dan kontrol kepatuhan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tidak merugikan ekosistem lokal maupun kesehatan masyarakat. Hanya dengan komitmen yang lebih tegas dan mekanisme pengawasan yang memadai, Sumbawa bisa bertransformasi menjadi contoh nyata bagaimana lingkungan hidup bisa terjaga seiring pertumbuhan ekonomi. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)