Lombok Timur, NTB – InfoaktualNews.com Wakil Ketua II PMII merespons pernyataan Bupati Lombok Timur yang menyampaikan kekecewaan atas penutupan dapur SPPG oleh pemerintah pusat.
PMII menilai alasan yang disampaikan Bupati tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan, khususnya terkait kewajiban IPAL dan SLHS.
PMII menilai sikap Bupati Lombok Timur tidak hanya keliru, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan regulasi, sekelas Bupati Daerah tidak bisa menilai cara kerja program untuk Masyarakat, Kekecewaan kami menguat seperti yang disampaikan atas penutupan dapur bermasalah justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait arah keberpihakan kepala daerah. Dalam posisi ini, Bupati seharusnya berdiri tegak bersama aturan dan keselamatan masyarakat, bukan seolah membela praktik yang jelas melanggar ketentuan. Jika sikap ini terus dipertahankan, maka wajar apabila kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah akan semakin menurun.
Alasan keberlanjutan program dan dampak sosial tidak bisa dijadikan legitimasi untuk membiarkan pelanggaran regulasi. Justru di sinilah tanggung jawab pemerintah, memastikan program berjalan sesuai aturan, bukan dipaksakan berjalan dalam kondisi melanggar,” tegas Waka II PMII.
PMII memahami bahwa program tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk peserta didik dan tenaga kerja. Namun, aspek kesehatan, sanitasi, dan lingkungan adalah hal prinsipil yang tidak bisa ditawar.
Jika dapur tetap dipaksakan beroperasi tanpa IPAL dan SLHS, siapa yang menjamin keamanan makanan? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan? Ini bukan sekadar soal programberjalan, tapi soal keselamatan publik, lanjutnya.
PMII secara tegas menolak pandangan Bupati yang menginginkan dapur tetap beroperasi sambil melengkapi IPAL. Menurut PMII, sikap tersebut bertentangan dengan SOP dan berpotensi melegitimasi pelanggaran.
SOP itu bukan formalitas. Ketika syarat dasar belum terpenuhi, maka operasional wajib dihentikan. Tidak ada istilah ‘jalan dulu, urus belakangan’ dalam urusan yang menyangkut kesehatan masyarakat.
PMII juga menyoroti sikap Bupati yang meminta pernyataannya untuk diviralkan. Hal ini dinilai menunjukkan lemahnya substansi dalam komunikasi kebijakan.
Yang dibutuhkan publik bukan viralnya pernyataan, tetapi ketegasan sikap dalam menegakkan aturan secara konsisten.
Sebagai penutup, PMII menegaskan bahwa solusi bukan dengan mempertentangkan program dan regulasi, melainkan memastikan keduanya berjalan sejalan.
Lengkapi IPAL, penuhi SLHS, baru operasional berjalan. Itu solusi yang benar, bukan kompromi terhadap pelanggaran.
PMII akan terus mengawal isu ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dan jika sikap ini tetap dipertahankan, PMII menegaskan tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial demimemastikan pemerintah daerah kembali pada koridor aturan yang benar serta menjaga keselamatan dan kepentingan publik.
Laporan : RY










