Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa bersama pemerintah Daerah (TAPD, red) melaksanakan pembahasan hasil evaluasi oleh Gubernur NTB tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, Selasa (29/12).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Badan Anggaran Abdul Rafiq, bersama Wakil Ketua Syamsul Fikri AR, S.Ag., MSi, Nanang Nashiruddin SAP. Juga Anggota Badan Anggaran dan Hadir dari TAPD Asisten 3 Ir, H.Iskandar D. MEc.Dev, Kabid Anggaran Kaharuddin, SE., MM, Kabid Perencanan Aminuddin, Bappenda Abdul Hakim bersama jajaran.
Pelaksanaan pembahasan evaluasi tersebut merupakan amanat pasal 114 (ayat 1 dan ayat 2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penting agenda ini kita bahas bersama seluruh anggota Banggar dan TAPD, ungkap abdul rafiq.
Sementara itu, Asisten 3 Iskandar menyampaikan bahwa secara umum dan subtansial, Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kata Iskandar, hal ini tertera dalam keputusan hasil evaluasi ini, kemudian ada juga anjuran dari Pemerintah Provinsi NTB agar menuntaskan pembahasan tepat waktu. Oleh karena itu, diharapkan paling lambat besok sudah ditetapkan. papar kendo Sapaan akrabnya.
Menanggapi terkait hal itu, politisi PKB sekaligus Anggota Banggar, Sukiman memberikan saran dan tanggapan atas agenda hari ini. Pertama, ini terkait harmonisasi antara Badan Anggaran dan pihak TAPD . Sejak awal pembahasan hingga keluarnya hasil evaluasi ini, ada Tim Anggaran yang tidak pernah hadir Ini perlu menjadi catatan attitude.
Kedua, dikatakan ada peningkatan nilai pendapatan dalam APBD, maka perlu ada pembahasan lebih jauh. Kendati demikian pembahasannya jangan melebihi interval waktu yang sudah ditentukan. pintanya.
Hal senada juga di ungkapkan politisi gerindra Muhammad Faisal, SAP., mengapresiasi seluruh proses pembahasan APBD yang sudah berjalan hingga di titik ini, selanjutnya pada pembahasan fase terakhir ini kami ingin ada keputusan kejelasan tentang program kegiatan yang gagal dituntaskan pada tahun 2020 agar direncanakan kembali pada APBD Perubahan Anggaran Tahun 202. Menurutnya, Ini Penting karena secara dampak Sosial, Ekonomi masyarakat menunggu realisasi dan fungsi keberadaan program tersebut. ungkapnya.
Kemudian, Muhammad Yamin, M.Si menyatakan terkait dengan efektifitas dan tujuan dari program pembangunan, bahwa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mampu meningkatkan taraf hidup mereka secara ekonomi dan sosial agar menjadi perhatian untuk disukseskan pelaksanaannya.
Kata yamin, dimana program yang gagal dilaksanakan akan menjadi SILPA Tahun berikutnya. inilah yang menjadi perhatian agar benar-benar bisa dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan yang sama juga politisi Golkar Ahmadul Kusasi, SH., menyikapi terkait hal tersebut menyampaikan catatan dan saran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar memaksimalkan bagian Hukum, karena ada beberapa koreksi dari Tim Evaluasi perda Provinsi NTB terkait dengan Konsideran Pembukaan Ranperda.
“Saya melihat ada banyak kritikan dan evaluasi di bagian hukum, Apa yang dikerjakan Kepala Bagian Hukum sampai seperti ini? Ini harus diperhatikan. tegas politisi golkar tersebut.
Kemudian, politisi PPP Ahmad Adam menyampaikan pada kesempatan itu pula berharap kepada Pemerintah Daerah untuk membenahi pelayanan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD). “Saya minta agar fasilitas yang diberikan terutama pelayanan Rumah Sakit harus optimal demi masyarakat yang membutuhkan, Kasihan Masyarakat kita merasa terabaikan dalam pelayanan ini. ungkapnya.
“Tolong kepada Asisten untuk membenahi pelayanan RSUD,” tegas politisi berlambang Kabah tersebut.
Kendati hingga akhir rapat Ketua Banggar Abdul Rafiq menekankan agar semua masukan dari Anggota Badan Anggaran dipertimbangkan untuk diakomodir dan dilaksanakan, disesuaikan pula dengan peraturan Bupatinya. “Semoga semua itu bisa menjadi evaluasi untuk TAPD begitu pula catatan koreksi dari Tim Provinsi agar ditindaklanjuti dengan sebaik baiknya,” pungkas politis PDI Perjuangan Rafiq. (IA-aR/Dy)