Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Pemda Sumbawa melalui panitia pengadaan tanah telah mengeluarkan anggaran daerah yang cukup besar melalui APBD mencapai sekitar Rp. 20 Miliar lebih yang diperuntukkan untuk membayar kompensasi lahan tanah milik warga masyarakat yang terkena dampak bagi pembangunan ruas jalan dikawasan Samota sepanjang 24,7 Km, dengan proses pengadaannya telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun rencana pembangunan lanjutan jalan Samota sepanjang 5 kilometer tahun 2021 ini ternyata menimbulkan masalah, sebab masih ada pemilik tanah yang keberatan sebagai akibat Pemda Sumbawa belum melakukan pembayaran kompensasinya hingga saat ini.

Ket.Foto: Pemda gelar rapat dengan pihak terkait yakni Pemilik tanah di jalan Samota yakni Agus Salim Dan Kuasa Hukumnya Febriyan Anindita, SH
Diketahui pemilik tanah tersebut yakni Agus Salim alias Agus Okak mantan anggota DPRD Sumbawa bersama kuasa hukum khususnya Advocat Febriyan Anindita, SH dari FA Law Office, selaku pemilik tanah yang sah bersertifikat (legal) dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan pihaknya dengan terpaksa melayangkan surat keberatan (Somasi) kepada Bupati Sumbawa terkait dengan persoalan lahan tanah Samota milik kami tersebut agar dapat dengan segera dituntaskan dan diselesaikan pembayarannya, mengingat dua bagian tanah lainnya milik Agus Salim tersebut sebelumnya telah dilakukan kompensasi pembayaran ganti ruginya.

Ket. Foto: Kuasa Hukum Agus Salim: Febriyan Anindita, SH., (F.A Law Office)
Sedangkan untuk satu bidang lahan tanah lainnya yang telah memiliki sertifikat hak milik sejak tahun 2013 lalu. dan hingga kini masih dalam penguasaan klien kami Agus Salim, yang bakal terkena dampak bagi pembangunan lanjutan jalan Samota sepanjang 5 Km itu. sejatinya harus diselesaikan pembayarannya terlebih dahulu sebelum pembangunan jalan tersebut dilakukan, dan sejauh ini tanah tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, tukas Advocat Febriyan.
Menindaklanjuti surat somasi yang dilayangkan Agus Salim melalui kuasa hukumnya Advocat Febriyan Anindita SH, maka Pemda Sumbawa, Rabu (24/2) menggelar rapat khusus diruang pertemuan Kantor Bupati Sumbawa dipimpin PLH Bupati Sumbawa diwakili Asisten I Setda Sumbawa Bidang Pemerintahan Ir H Zulkipli, dihadiri sejumlah pihak terkait Kabag Pertanahan Setda Sumbawa, Kepala BPN Sumbawa, unsur Kepolisian dan Kejaksaan, KPH Batulanteh maupun kuasa hukum pemilik tanah Advocat Febriyan Anindita SH, guna membahas dan mencarikan win-win solutin bagi penyelesaian terbaik atas kasus tanah Samota tersebut.

Ket.Foto: Kasubag Pengadaan tanah Setda Sumbawa Surbini, SE., MM,
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan tanah Surbini, SE., MM, seusai pertemuan kepada awak media menyatakan rapat koordinasi yang dilakukan terkait dengan lahan tanah Samota milik Agus Salim tersebut dihasilkan kesepakatan dan kesimpulan kalau Senin depan (1/3) semua pihak terkait akan melakukan action lapangan untuk melihat langsung kondisi lokasi lahan tanah tersebut, dan bagaimana tindak lanjutnya akan ditentukan kemudian, ujarnya singkat.
Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Subhan,SS.,SH, ketika dikonfirmasi awak media terkait persoalan lahan tanah di Samota milik Agus Salim itu, menyatakan sejauh ini pihaknya telah mengirim surat ke BPKH Denpasar terkait dengan sertifikat tanah yang terbuat pada tahun 2014 lalu itu, karena itu kita tunggu saja jawabannya dan kami menyambut baik pertemuan yang digelar Pemda Sumbawa tersebut, guna mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah, ujarnya.(IA-aM)












