News  

Restorative Justice diterapkan pada Kasus 4 IRT, Ini Kata Kajari Loteng

Lombok Tengah, Infoaktualnews.com –

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berlangsung kegiatan upaya pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan perkara Terdakwa HULTIAH dkk dalam tindak pidana pengerusakan Gudang Tembakau yang dimiliki oleh H. M Suardi, berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jumat (5/3).

Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Otto Sompotan, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah), Kapolres Lombok Tengah diwakili Samsul Bahri, Umalin Harahap, Iptu Samsul Bahri dan Aipda Jumalin Harahap, H. Muliardi yunus Kepala Dinas P3A PP & KB Kab. Lombok Tengah, Kedua belah pihak yaitu H. Muh. Suardi sebagai Korban, para Terdakwa yaitu Hultiah, Nurul Hidayah Alias Inaq Alpin, Martini Alias Inaq Abi, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Ali Usman Ahim serta hadir pula Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan kedatangan Pihak Korban an. H. Muh. Suardi yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya pada pukul 09.45 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, kemudian disusul kedatangan para Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya pada pukul 10.03 Wita dan langsung memasuki Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Selanjutnya tepat pukul 10.06 Wita kegiatan di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Sompotan, SH., MH., yang pada intinya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran para Pihak bersama masing-masing Penasehat Hukum dan keluarganya, dalam upaya untuk melaksanakan proses perdamaian sebagai langkah awal menuju Restoratif Justice, dan dalam hal ini Kejari Loteng akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyerahkan pada Kasi Pidum dan para Jaksa selaku Fasilitator untuk memandu kedua belah pihak sebagaimana Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT- 502/N.2.11/Eku.2/03/2021 tanggal 03 Maret 2021 dan Putusan Perkara No 37/pid.B/PN. Pya tanggal 01 Maret 2021;

Bahwa kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan tanpa ada paksaan dari pihak manapun kemudian yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Perdamaian, setelah itu Jaksa Fasilitator membacakan Surat Perdamaian tersebut bahwa telah tercapai kesepakatan tanpa syarat, yang disaksikan oleh Penasehat Hukum masing masing.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perdamaian oleh para pihak yakni Pihak Korban dan Pihak para Terdakwa dengan penasihat hukum masing-masing kemudian ditandatangani pula oleh tokoh masyarakat, pihak Kepolisian Polres Loteng dan Kepala Dinas P3A PP & KB Kab.Lombok Tengah.

Setelah penandatanganan tersebut, kedua belah pihak saling menjabat tangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kegiatan berakhir selanjutnya para pihak meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Bahwa kegiatan upaya pelaksanaan perdamaian antara Hultiah dkk dengan H. M Suardi terkait dengan perkara tindak pidana pengerusakan Gudang Tembakau tersebut merupakan langkah awal bentuk penegakan hukum secara Restorative Justice yang merupakan permintaan dari kedua belah pihak setelah Majelis Hakim Membacakan Putusan Sela.

Bahwa hasil perdamaian tersebut merupakan langkah awal dan Penuntut Umum pada Kejari Loteng akan melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang akan dilaksanakan dalam pekan depan. (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)