News  

Rumah di Perdagangan Digerebek, Polisi Amankan 11 Paket Sabu

SIMALUNGUN,| InfoAktualNews.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang laki laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, MD alias Adi Goreng dan S alias Putra.

Dua orang yang kini telah ditetapkan sabagai tersangka itu merupakan warga Pasar I, Keluraham Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring kepada wartawan menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu rumah tersangka pada Selasa (16/3/2021).

“Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi,” terangnya.

Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, Polisi menemukan 2 orang pria yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di dalam rumah.

Keduanya pun diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. “Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju,” ucapnya.

Tersangka MD mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan.

“Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang Rp 100.000.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

Penulis: Joe Humas Polres SimalungunEditor: Qodri Hrp
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)