Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Ricky Zulkarnaen, SH.,MH, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH.,MH, dan Reno Hanggara, SH., didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto, Rabu (14/4).
Dalam sidang terbuka untuk umum menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang wanita residivis narkoba berstatus Ibu Rumah Tangga berinisial SAJ (40) alias Tiara yang beralamat di Jalan Pungka Perate Kelurahan Samapuin Sumbawa. selama 9 tahun penjara potong tahananan disertai denda sebesar Rp 2 Miliar Subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ket.Foto: Kantor Pengadilan Sumbawa
Terdakwa selain dijatuhi vonis pidana badan dan denda yang cukup berat, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti berupa 1 buah dompet kulit berisi shabu seberat 12,71 Gram, delapan plastik klip putih transparan, 1 buah alat pres plastik, 1 buah HP dan 1 buah tas selempang dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp 13.999.000 dirampas untuk negara.
Dalam amar putusan pidananya Hakim sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Agus Widiyono, SH.,MH, dan menyatakan keyakinan kalau perbuatan tindak pidana narkoba yang dilakukan terdakwa wanita SAJ alias Tiara itu telah terbukti terjadi, sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Ket.Foto: Jaksa Agus Widiyono, SH.,MH,
Maka perbuatannya itu benar terjadi pada hari Sabtu 3 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di TK Jalan Palapa Pungka Lingkungan Perate Kelurahan Samapuin Sumbawa, setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat Kepolisian Polda NTB bersama anggota Kepolisian Sumbawa, akhirnya ditemukan barang haram Shabu yang dibeli dari temannya seharga Rp 6.250.000 itu tersimpan dan tergantung dibelakang pintu rumah terdakwa, sehingga tanpa ampun terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendengar dirinya divonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana selama 12 tahun penjara potong tahanan plus denda Rp 2 Miliar Subsider 5 bulan kurungan. maka terdakwa wanita SAJ alias Tiara hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit harus hidup lebih lama didalam penjara, begitu pula Jaksa Agus Widiyono, SH.,MH, langsung menyatakan menerima, sehingga sidang pun dinyatakan final, tuntas dan selesai. (IA-aM)