Inilah! Sikap Pemda-BPKH Soal Tanah Agus Okak di Samota

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Masalah lahan tanah milik Agus “Okak” Salim mantan anggota DPRD Sumbawa yang bakal terkena dampak bagi proyek pembangunan lanjutan Jalan Samota tahun 2021. Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak, membuat Agus Okak akrab ia disapa melalui kuasa hukum khususnya Advocat Febriyan Anindita, SH., dalam keterangan Persnya kepada wartawan dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa kemarin, justru kembali mempertanyakan soal siapa (Institusi) mana yang berwenang untuk memastikan status tanah milik kliennya itu.

Mengapa demikian kata Febri akrab Advocat muda ini disapa, karena kalau membaca dan menelaah isi surat jawaban dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar Bali tertanggal 5 April 2021 tentang hasil telaah batas hutan produksi tetap kelompok hutan Olat Lake (RTK.78) yang berbatasan dengan lahan tanah milik Agus Salim, belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutannya belum berkordinat geografis.

Sehingga belum dapat dipastikan apakah lahan/bidang tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan, jika demikian adanya BPKH Denpasar tidak dapat memastikan statusnya. maka entah lembaga mana lagi yang berwenang untuk memastikan status tanah Agus Salim yang telah lama mengantongi serifikat hak milik yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujarnya.

“Jika mengacu kepada point (3) surat BPKH Denpasar, sudah dapat kami pastikan bahwa klien kami (pemilik awal) wajib bertanda tangan dalam pal batas luar kawasan hutan RTK.78 Olat Lake saat penetapan kawasan hutan, tapi hingga detik ini klien kami tidak pernah bertandatangan. sehingga kami tetap berpegang teguh kalau lahan tanah milik Agus Salim itu tidak masuk dalam kawasan hutan,” cetus Advocat Febriyan.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumbawa Subhan, SS, SH., ketika dikonfirmasi awak media dikantornya, Rabu (28/4) menyatakan, kalau Pemda Sumbawa telah melayangkan surat resmi yang ditandatangani Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM tertanggal 8 April 2021 lalu yang ditujukan kepada BPKH Denpasar, dengan meminta agar dapat dilakukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan dengan lahan tanah Agus Salim dimaksud.

Dalam hal ini sambung Subhan, telah ada konfirmasi dan koordinasi dengan Pemda Sumbawa, bahwa tim BPKH Denpasar bersama tim dari Pemda Sumbawa, Kejaksaan, Kepolisian, BPN maupun pemilik lahan tanah, berencana akan segera menindaklanjutinya dengan turun action lapangan untuk melakukan kegiatan pengukuran koordinat pal batas pada hari Jum’at lusa 30 April 2021, agar diharapkan ada kejelasan terkait dengan status tanah milik Agus Salim dimaksud, tungkasnya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)