Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Keinginan warga masyarakat Sumbawa untuk melengkapi kegiatan jasa dan usahanya dengan dilengkapi izin tetap besar, terbukti dengan antusiasme masyarakat yang tinggi dengan mengajukan ratusan permohonan IMB kepada DPMPTSP.
Namun masalah yang dihadapi sekarang ini kita mengalami kendala direkomendasi Dinas tekhnis, Sehingga tidaklah heran kalau ada ratusan IMB yang belum dapat diproses dan diterbitkan sebagaimana mestinya. hingga berkasnya menumpuk dan ujung-ujungnya berdampak kepada menurunnya realisasi penerimaan retribusi bagi menunjang PAD di daerah ini, ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Tarunawan, S.Sos., SP, kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (19/5).

Lanjut, Tarunawan akrab ia disapa, menyatakan bahwa, belum diterbitkannya ratusan IMB tersebut, bukan karena faktor kesengajaan tetapi semata-mata akibat adanya perubahan nomenklatur pada sejumlah OPD tekhnis terkait hingga saat ini belum dikukuhkan. sebab masih harus menunggu persetujuan dari Mendagri dan hal ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Kami sangat optimis pengukuhan nomenklatur baru itu akan segera dilakukan oleh Pemda Sumbawa dibawah kepemimpinan pemerintahan Haji MO-Novi,” ungkap Tarunawan.
Sebelum diterbitkan dan dikeluarkan yang namanya IMB itu, sambungnya maka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari tiga Institusi tekhnis (Dinas-OPD) baik itu rekomendasi tekhnis dari Satpol-PP, Dinas PUPR maupun dari Dinas PRKP.
Namun sekarang ini ratusan berkas permohonan IMB dimaksud kini sudah banyak menumpuk (setinggi lemari) yang belum dapat diproses penerbitannya karena terganjal belum adanya rekomendasi dari Instansi tekhnis dimaksud, kata Tarunawan.
Berkaitan dengan rekomendasi teknis, PRKP disatu sisi tidak mau lagi mengeluarkan rekomendasi karena merasa urusan itu sudah beralih ke PUPR, terang Tarunawan.
Menurutnya, hal itu benar adanya berdasarkan PERBUP seperti itu terkait dengan adanya perubahan nomenklatur, cuma khan orangnya belum dilantik dan dikukuhkan. urusannya sudah beralih dari PRKP dan sudah melepas, tidak mau tandatangan serta berikan rekomendasi, sedangkan disisi lain PUPR sendiri belum siap.
Tentu hal ini menjadi kendala, padahal kalau dilihat dari potensi IMB ini cukup besar memberikan kontribusi bagi menunjang PAD Sumbawa melalui retribusi yang dibayarkan. Sehingga kami dengan terpaksa meminta maaf kepada warga masyarakat (Pemohon) untuk dapat bersabar menunggu pengukuhan pejabat baru berkaitan dengan perubahan nomenklatur dimaksud, tukasnya.
Sebelum IMB dikeluarkan, maka tim bersama diturunkan kelapangan untuk mengecek kondisi di lapangan. setelah itu barulah dikeluarkan yang namanya rekomendasi tekhnis dimaksud, namun apa hendak dikata rekomendasi tekhnis dari institusi tekhnis tidak dapat dikeluarkan.
Oleh karena itu, menyangkut adanya perubahan nomenklatur dimaksud, dimana dampak dari tidak dapat diterbitkan ratusan IMB dimaksud. maka target PAD tahun 2021 yang dibebankan kepada DPMPTSP Sumbawa sebesar Rp 1,5 Miliar. terangnya.
Terkait hal tersebut, sangat berpengaruh terhadap penerimaan retribusi yang mengalami penurunan yang seyogyanya hingga menjelang akhir Mei 2021. seharusnya sudah bisa mencapai angka 50%, justru hanya mampu dicapai sekitar Rp 300 Juta (25%) dari target yang ditentukan. namun pihaknya tetap optimis hingga akhir tahun target tersebut optimis akan dapat dicapai sebagaimana yang diharapkan, pungkas Tarunawan.(IA-06*)