News  

Upz!, Petugas Kehutanan Amankan Tiga Truck Angkutan Kayu

Sumbawa, Infoaktualnews.comKepala Balai Pengelola Kesatuan Hutan Ropang melalui Kasi Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Adnan, SH., dalam keterangannya kepada awak media dikantornya Senin (24/5), mengungkapkan kalau Posko Gabungan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB yang berada di Kabupaten Sumbawa, telah mengamankan tiga unit truck angkutan kayu rimba campuran yang diangkut dari wilayah Kabupaten Dompu menuju wilayah Sumbawa yang diduga tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Terkait.

dan kini kasusnya tengah dalam proses penyelidikan intensif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) – LHK Provinsi NTB di Mataram.

Tiga truck yang mengangkut puluhan batang kayu dengan jumlah total mencapai sekitar 30 M3 (meter kubik) itu terang Adnan, diamankan diwilayah Kecamatan Empang oleh petugas BPKH setempat pada Kamis malam Jum’at 20 Mei 2021. Saat itu petugas yang sedang melakukan patroli melihat ada tiga truck angkutan kayu lewat langsung distop, lantas dilakukan pemeriksaan atas dokumen surat kayunya diduga tidak lengkap.

Sehingga ketiga truck syarat muatan kayu rimba campuran yang menggunakan dokumen surat dari gudang UD Darma Dompu itupun langsung dibawa menuju Pos Sumbawa dan untuk sementara diamankan bagi proses penyelidikan lebih lanjut.

Adnan SH lebih juga menyatakan, kalau sejak Sabtu (22/5) tim penyidik dari Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum sopir, dan Senin (24/5) kemarin sesuai dengan informasi yang diterima dari Mataram. penyidik sesuai dengan jadual melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap penerbit surat pengantar dan pemilik kayu UD Darma Dompu, sehingga nanti akan dapat diketahui dengan jelas sejauhmana kepemilikan kayu tersebut maupun kelengkapan dokumen suratnya.

Ketiga truck angkutan kayu dari Dompu tersebut masih diamankan di Posko Gakum Sumbawa, dan kasusnya tengah dalam proses penyelidikan intensif penyidik kehutanan. Katanya, sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari proses penyelidikannya, apakah kasusnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya ataukah tidak, tentu akan dilihat unsur perbuatan melawan hukumnya maupun syarat formil maupun materielnya sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.  (IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)