Mantap! KOMPAK dan Disdukcapil Gelar Diskusi Evaluasi Perbup Percepatan Dokumen Akta Kelahiran

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Rabu (23/06/2021) menggelar Diskusi Terarah Evaluasi Pelaksanaan Perbup percepatan melalui 4 Jalur, yaitu Pendidikan, Kesehatan, SLRT dan masyarakat secara face to face meeting dan virtual.

Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari 23-24 Juni ini diikuti oleh PUSKAPA UI Cendy Adam, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Jaya Kusuma, S.Sos dan jajarannya, Dr. Budi Prasetyo dari Bappeda kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, Perwakilan Kecamatan serta dari Pokja Adminduk, yang merupakan OPD yang menjadi pelaksana  akselerasi penerbitan Dokumen adminduk yang dalam hal ini akta kelahiran.

Pada kesempatan itu, Susan perwakilan i KOMPAK, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Dukcapil dan sejumlah OPD dilingkup Pemkab Sumbawa hingga Desa yang telah mencapai target penerbitan Akta Kelahiran.

Diakui Susan, sejumlah persoalan masih menjadi pekerjaan rumah yakni perlunya memastikan bahwa target yang belum tercapai memerlukan desain atau strategi khusus untuk memastikan capaian 100% dalam konteks angka yang dinamis, seperti target Akta kelahiran, KIA dan Isbat Nikah yang merupakan kewenangan dari Kemenag.

Selain itu, Kabupaten Sumbawa yang memiliki Kolaborasi 4 Sektor diantranya sektor Sosial yang menjadi modal untuk memastikan integrasi pemanfaatan data dari SID yang berasal dari Desa, Data SIAK dari capil maupun data dari Dinas Sosial.

“Namun yang paling penting kevalidan data, karena jika data valid akan bisa menjadi basis untuk perencanaan program khususnya pencapaian target penurunan angka kemiskinan dan sasarannya lebih jelas. Termasuk juga soal dukungan anggaran yang jelas,” cetusnya.

Pada kegiatan ini juga, sambungnya, akan menyepakati instrumen atau tools monev yang akan digunakan untuk melakukan penilaian pelaksanaan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019.

“Apakah akan ada penambahan atau revisi terhadap instrumen tersebut, sehingga kedepan stakeholder atau OPD lebih mengetahui peran sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan tersebut,” tambahnya. (IA-**)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)