Sumbawa, Infoaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro, SH., dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto, SH., MH, dan I Gusti Lanang Indra Pandhita, SH.,MH, didampingi Panitera Pengganti Verdiyansyah, SH dan Abdul Gafur, SH, pada sidang yang terbuka untuk umum yang digelar, Senin (12/7) menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa lelaki berinitial TY (39) Wiraswasta yang dikenal sebagai trader investasi Forex.
Kendati terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga hakimpun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Majelis Hakim dalam amar putusannya setelah memperhatikan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait. Sejumlah ahli baik yang diajukan oleh tim JPU maupun yang diajukan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya.
Bahkan keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, serta memperhatikan dakwaan/tuntutan pidana tim JPU maupun pledoi pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari “Prisma Lawyers” Mataram yakni Advocat/Pengacara Azis Fauzi, SH., Muh Arief Syahroni, SH.,MH, Suheflihusnaini Ashady, SH., MH, dan Suhardi SH, dengan memperhatikan Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersagkutan, maka hakimpun menjatuhkan vonis membebaskan terdakwa TY dari segala tuntutan hukum.
Selain itu juga memerintahkan terdakwa TY dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya dan menetapkan barang bukti dari Penuntut umum berupa barang-barang milik terdakwa sepertimobil dan barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Dan sejumlah dokumen surat dilampirkan dalam berkas perkara dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis Hakim mengambil keputusan membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH.,MH, dan Fera Yuanika, SH.,dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa TY melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Siti Melanie Lubis seorang pengusaha Jakarta itu mencapai total sekitar 23 Miliar. Namun kenyataannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mendengar dirinya dibebaskan dari pidana, terdakwa TY bersama tim kuasa hukumnya menyatakan rasa syukurnya dan menilai putusan hakim sudah tepat dan benar. sedangkan tim Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan masih memilki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding. (IA-06)