Mataram, Infoaktualnews.com – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram diketuai Achmad Guntur SH dengan hakim anggota Abdul Bari A Rahim SH MH dan Ni Made Sudani SH MH didampingi Panitera Pengganti M Saleh SH dalam amar putusan bandingnya atas perkara (Kasus) wan prestasi Nomor 131/PDT/2021/PT.MTR tanggal 6 Juli 2021, memenangkan gugatan banding yang diajukan Penggugat (Terbanding) Helmi Omar Basumbul Direktur PT Ombas Al-Fath Gemilang atas rekan bisnisnya Tergugat (Pembanding) Ismed Saleh, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Sbw tanggal 20 April 2021 yang dimohonkan banding, menghukum pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekopensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.
PT Ombas Al Fath Gemilang ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, khususnya penyaluran LPG atau agen LPG ungkap Advocat Febrian Anindita SH kuasa hukum Helmi Omar Basumbul dalam keterangannya kepada awak media Jum’at (16/07), bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya menimbang selanjutnya terhadap petitum kedua yang juga meminta agar membatalkan Surat Kuasa Direktur Nomor 23 tanggal 21 Desember 2019, oleh karena surat kuasa yang dimaksudkan tersebut erat kaitannya dengan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22 tanggal 21 Desember 2019 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi, maka terhadap petitum kedua juga dapat untuk dikabulkan dengan menyatakan membatalkan Surat Kuasa Direktur Nomor 23 tanggal 21 Desember 2019.
“Oleh karena petitum kedua sampai dengan keempat telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka terhadap petitum kesatu dapat untuk dikabulkan dengan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya, dan apa yang telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Majelis Hakim di dalam pokok perkara konvensi secara mutatis mutandis turut juga dipertimbangkan di dalam pokok perkara rekonvensi,” tukas Febri akrab Advocat muda ini disapa.
Advocat Febrian juga menjelaskan, bahwa pada pokoknya gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam petitumnya meminta untuk menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Nomor 22 Tanggal 21 Desember 2019 tentang Perjanjian Kerjasama dan Akta Nomor 23 tanggal 21 Desember 2019 tentang kuasa Direktur dimintakan oleh Tergugat, dan apa yang petitumnya tersebut telah Konvensi/Penggugat — Rekonvensi dipertimbangkan sebelumnya oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan pokok perkara konvensi dengan menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi dan Akta Nomor 22 Tanggai 21 Desember 2019 tentang Perjanjian Kerjasama maupun Akta Nomor 23 tanggal 21 Desember 2019 tentang kuasa Direktur juga masing-masing telah dinyatakan dibatalkan oleh majelis Hakim:
Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan Wanprestasi sambung Febri, bahwa pada hari Sabtu 21 Desember 2019 lalu Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Kerja Sama Investasi dan Operasional Usaha Agen LPG 3 Kg (tiga kilogram) berdasarkan Akta Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019, Penggugat adalah selaku Direktur Perseroan Terbatas (PT) OMBAS ALFATH GEMILANG sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019 dan Penggugat juga adalah selaku PEMBERI KUASA berdasarkan Akta Nomor 23, tertanggal 21 Desember 2019, untuk selanjutnya, Tergugat adalah sebagai Pemegang Kuasa dari PT. OMBAS ALFATH GEMILANG sebagaimana yang tersebut dalam Kuasa Direktur Nomor 23 tertanggal 21 Desember 2019. Dengan demikian Tergugat untuk itu mewakili Direktur dan karena itu mewakili Perseroan Terbatas tersebut itu sendiri, yaitu berupa pekerjaan Usaha Agen LPG 3Kg sebagaimana yang tersebut dalam Akta Nomor 23 tertanggal 21 Desember 2019.
Bahwa pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019 dalam Pasal 3 telah diatur dan/atau ditentukan mengenai Hak dan Kewajiban Penggugat yaitu berbunyi Penggugat berhak untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan dalam proses usaha, berhak menerima laporan bulanan usaha, berhak untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam usaha, dan pembagian hasil usaha (keuntungan bersih) dari Kerja Sama adalah 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat, paparnya.
Sedangkan kewajiban Penggugat wajib melaksanakan seluruh isi perjanjian selama masa waktu kerjasama dan tidak dapat mengakhiri secara sepihak dengan alasan apapun dan penggugat wajib memberikan jaminan kepada Tergugat mengenai legalitas ijin-ijin terkait usaha, dengan segala sesuatu perijinan dan biaya yang timbul dan diperlukan dalam usaha menjadi tanggungan Penggugat, dimana pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22 tanggal 21 Desember 2019, dalam Pasal 4 telah diatur dan/atau ditentukan mengenai Hak dan Kewajiban Tergugat, yaitu berbunyi Tergugat berhak menjalankan usaha operator usaha, berhak untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam usaha, dengan pembagian hasil usaha (keuntungan bersih) dari Kerja Sama adalah 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat.
Begitu pula Tergugat wajib melaksanakan seluruh isi perjanjian selama masa waktu kerjasama dan tidak dapat mengakhiri secara sepihak dengan alasan apapun, tergugat memberikan modal dan obyek uaha dan modal usaha untuk digunakan dalam usaha selama masa kerja sama, wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan usaha dengan masyarakat dan Pemerintah Daerah, keamanan secara hukum, gangguan keamanan dan kerawanan sosial, baik dari penjarahan dan pencurian yang dapat berakibat timbulnya kerugian bahkan terhentinya kegiatan usaha.
Selain daripada apa yang disebutkan kata Febri, terdapat juga ketentuan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019 secara jelas dan tegas diatur dan/atau ditentukan, bahwa Tergugat selaku Penerima Kuasa wajib menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban/melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, membayar segala jenis pajak, retribusi yang timbul dan disebabkan karena adanya pekerjaan a quo. Selain daripada itu, dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019 Tergugat juga diwajibkan untuk membuat laporan Administrasi dan tehnis sehubungan dengan pekerjaan tersebut kepada Penggugat selaku Pemberi Kuasa, dan berdasarkan hal tersebut justru Tergugat selaku Penerima Kuasa tidak menjalankan Hak dan Kewajibannya serta melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dan/atau ditentukan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019, yaitu Tergugat tidak membuat dan/atau menyerahkan Laporan Bulanan Usaha kepada Penggugat, di mana Laporan Bulanan Usaha yang dimaksud merupakan bagian dari Laporan Administrasi dan Tehnis serta merupakan salah satu hak Penggugat untuk menerimah Laporan Bulanan Usaha secara tertulis dari Tergugat.
“Oleh karena perbuatan dan/atau tindakan Tergugat dilakukan dengan cara tidak menjalankan dan/atau melanggar atas apa yang telah disepakati bersama Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tertanggal 21 Desember 2019, maka terhadap perbuatan dan/atau tindakan Tergugat a quo adalah suatu bentuk perbuatan dan/atau tindakan WANPRESTASI (Ingkar Janji),” pungkas Advocat Febrian Anindita SH.(IA-06)