SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Kepala Desa Baturotok Kecamatan Bantulanteh Kabupaten Sumbawa Edi Wijaya Kusuma sangat menyesalkan terhadap apa yang telah dituduhkan oleh warga kepada dirinya.
“Semuanya itu tidak benar. Dan saya akan laporkan kepihak berwajib,”ungkapnya (11/8).
Menurutnya, Bahwa seluruh item tuduhan pelanggaran yang disebutkan Hasanuddin sebagaimana pemberitaan di media Elektronik tsb. Adalah bentuk lnformasi Elektronik dan dokumen elektronik yang di tuduhkan kepada pribadi saya yang kami indikasikan dilakukan atas unsur kebencian,”tukasnya.
Lanjutnya, misalkan terhadap program
air bersih Rp 140 juta Bahwa berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang pelaksanaan pembagunan desa, sub bidang kawasan pemukiman, kode rek. 2.4.01 pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih Milik desa (Belanja barang dan jasa)
@Anggaran semula: Rp. 140.320.500
@Menjadi: Rp.30.124.000
@Berkurang: Rp.110.196.500
“Anggaran berkurang itu di ubah ke anggaran revokusing dan anggaran penanggulangan bencana (Covid dan/atau BLT DD) Sedangkan sisanya @30 juta untuk pengadaan material instalasi air bersih untuk paket RT Bukit Tinggi dan paket dusun Fajar Bakti,”timpalnya.
Tambahnya, sedangkan pada program Pembangunan Rumah Adat Rp 90 juta
– Berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang pembinaan masyarakat, kode rek. 3.2.05 pembangunan/Rehabilitasi/sarana prasarana kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan milik desa (Belanja barang dan jasa).
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk ketersediaan bantuan bahan bagunan Rumah Ibadah untuk 11 masjid di desa Baturotok
Dengan rincian pembelanjaan barang
10 Masjid masing-masing Rp. 7.535.500
dan 1 Masjid Rp. 15.134.500
Total Anggaran Rp. 90.489.500. Gaji 9 Kepala Dusun RP 108 juta.
– Berdasarkan tuduhan ini kami tidak tau anggaran mana yang dimaksud dan gaji siapa. Sebab kalau persoalan tidak mengambil gaji itu kan pribadinya mantan kepala dusun yang di berhentikan berdasarkan SK Pemberhentian kepala desa. Adapun SK Pemberhentian itu kami lakukan 2 tahap pertama bulan januari 2021 dua orang (1 orang mengundurkan diri dan satunya lagi telah habis masa jabata yaitu usia telah genap 60 TH).
Sementara yang 7 orang Telah diberhentikan pada bulan April 2021, maka kami memastikan 2 Orang yang di berhentikan januari lalu sudah mengambil gaji sampai bulan Desember. Sedangkan 7 Orang lainnya sudah mengambil gajinya sampai bulan maret kalaupun ada yang sisa dua orang yg belum mengambil gajinya itukan pribadinya mereka yang belum ambil di bendahara desa,”Jelasnya.
Sambung Edi sapaan akrabnya, sedangkan pada kegiatan penanggulangan bencana
Rp 103 Juta Berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Desa, sub bidang penanggulangan bencana, kode rek. 5.1.01 (Belanja tidak terduga)
@Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di tahun 2020.
Adapun rincian kegiatan:
– pembuatan posko
– pembuatan portal
– penyediaan dan kebutuhan ruang Isolasi
– penyediaan peralatan pencegahan dan penanganan Covid (masker, obat-obatan, termogan, asmat, hand sanitiser, cairan desinfektan, sabun,dll)
– operasional dan konsumsi tenaga jaga di tiga posko(posko pendataan 1, posko pendataan 2 dan posko pemeriksaan dan penanganan medis)
– Anggaran untuk penganan lomba Rt sehat dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19, Dll.
Masih menurut Edi, sedangkan Donasi korban kebakaran tidak pernah di Umumkan.
– Berdasarkan pernyataan ini adalah pernyataan Hoaks yang tidak mendasar karena seluruh anggaran donasi yang masuk ke desa sudah kami umumkan sekaligus membagikannya kepada 72 rumah korban di depan seluruh Korban Bencana kebakaran.
Baik jumlah anggaran, Sumber anggaran, alokasi pembelanjaan anggaran dan rincian tanggal penerimaan sejumlah kurang lebih 343 juta rupiah.
Masih Kata Edi, terkait Daftar Penerima BLT DD yang tidak menerima bantuan berdasarkan SK KEPALA DESA, kami tidak temukan di masyarakat karena seluruhnya sudah menandatangani daftar tanda terima sebagaimana sudah kami laporkan ke DPMD Kabupaten. Jadi kami pastikan ini juga pernyataan bohong oknum tersebut untuk menebar mosi tidak percaya dan fitnah kepada kepala Desa Baturotok.
Untuk itu kami atas nama lembaga pemerintah desa perlu meluruskan serta memohon keadilan Atas Fitnah keji yang mencoreng harkat, martabat, kehormatan serta nama baik kami yang telah disebarluaskan di media massa serta masyarakat umum, sebagai tindak lanjuti atas tuduhan ini maka kami akan teruskan dengan Laporan Polisi untuk di selesaikan secara hukum.
Edi juga menambahkan Kendati demikian kami tidak ingin disebut anti kritik dimana masyarakat punya hak dan ruang untuk menerima informasi atas anggaran yang masuk ke desa sebagai bentuk transparansi kami pemerintah desa. Karena sebelumnya kami sudah mengumumkan semua item penganggaran baik di masjid maupun di musyawarah-musyawarah di desa sebagai sarana informasi untuk disebar luaskan mengingat saya dilantik pada bulan april tahun 2020.
“Selanjutnya kami ingin sampaikan bahwa nama-nama yang di sampaikan untuk menyampaikan laporan tindak pidana korupsi sebagaimana di tuduhkan kepada kami adalah orang yang di catut namanya dengan alasan dan ajakan pertemuan di desa sementara desa sendiri sudah melakukan seluruh tahapan sesuai Aturan perundangan di tingkat desa,” ucapnya.
Sebelumya oknum Tersebut sempat menginisiasi pertemuan -pertemuan di rumahnya dengan ajakan yang tidak diberitahukan maksud dan tujuannya kepada beberapa warga yang di undang/ajak lalu menebar fitnah serta mosi tidak percaya kepada kepala desa dengan tujuan KUDETA.
Berikut bukti, fakta dan saksi akan kami sampaikan di depan APH selebihnya bisa dilakukan pengecekan langsung di masyarakat kami sesuai sasaran program.
Sebagai tambahan untuk masyarakat kami di desa sebagaimana kami umumkan di semua masjid dan pertemuan desa bahwa tahun 2020 kita mengalami 2 kali perubahan APBDES ini informasi dana desa BATUROTOK 2020 sumber APBDES PERUBAHAN yang Selalu kami sampaikan bisa di akses rinciannya setiap hari dan kerja di kantor kepala desa Baturotok.
Berikut anggarannya:
1. Bidang pemerintahan Rp. 927.087.386,78
2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 240.803.000,00
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 169.506.000.00
4. Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 30.038.300,00
5. Bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp. 1.142.243.000,00,”katanya. (IA-Man)












