Tim Opsnal  Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Pengedar Dan Kurir Narkoba 

KOTA MATARAM – infoaktualnews.com.  Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Tepatnya pada hari Sabtu 10/12/2021 Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut.

Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.

Ketiga terduga yakni   MM (48 ) alamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian saudara AB ( 38 ) dan terahir   NSP ( 46 )  ketigan ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.

Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar , ”  ungkap kasat  AKP  Md Yogi (10/12/21)

Lanjut ia jelaskan bahwa  terduga AB yg merupakan Bandar Sabhu membujuk keluarganya sendiri yaitu MM dan NSP (ipar dari AB) yg tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dgn menjualkan sabhu miliknya

dengan diiming – iming  upah  yang menjanjikan serta akan dibiayai kebutuhan keluarga mereka , sehingga  mereka berdua  akhirnya mau berkerja pada terduga  AB (38)  yang diduga menjalankan bisnis penjualan sabhu , ”  tambah AKP Md Yogi

Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram

tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.

Guna  kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka  di mapolresta Mataram,” jelas QKP Md Yogi selaku kasat Resnarkoba polresta  Mataram (10/12/21)

Terhadap ketiga orang terduga pelaku akan dijerat dengan  pasal  114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)