KOTA MATARAM – infoaktualnews.com. Bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, saat mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Tepatnya pada hari Sabtu 10/12/2021 Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud informasi tersebut.
Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba polresta Mataram mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.
Ketiga terduga yakni MM (48 ) alamat Dasan cermen kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian saudara AB ( 38 ) dan terahir NSP ( 46 ) ketigan ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.
Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar , ” ungkap kasat AKP Md Yogi (10/12/21)
Lanjut ia jelaskan bahwa terduga AB yg merupakan Bandar Sabhu membujuk keluarganya sendiri yaitu MM dan NSP (ipar dari AB) yg tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk mau bekerja kepadanya dgn menjualkan sabhu miliknya
dengan diiming – iming upah yang menjanjikan serta akan dibiayai kebutuhan keluarga mereka , sehingga mereka berdua akhirnya mau berkerja pada terduga AB (38) yang diduga menjalankan bisnis penjualan sabhu , ” tambah AKP Md Yogi
Adapun hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram
tim opsnal mengamankan pula sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi.
Guna kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka di mapolresta Mataram,” jelas QKP Md Yogi selaku kasat Resnarkoba polresta Mataram (10/12/21)
Terhadap ketiga orang terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.( red )