KOTA MATARAM – infoaktualnews.com. Tim Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda NTB kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang memiliki dan menyimpan barang narkotika yang diduga sabu di wilayah karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang Kota Mataram pada Kamis (09/12/2021).
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK membenarkan bahwa penangkapan tersebut yang dilakukan oleh tim satgas Gakkum, Jum’at (10/12/21)
Lanjut dijelaskan oleh Dirnarkoba polda NTB Kombes pol . Helmi Yahya Kwarta Putra Kusuma SIK , mengatakan bahwa bermula dari informasi yang diterima dari masyrakat bahwa di wilayah lokasi tersebut (TKP ) sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku
Melalui Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar shabu teraebut
Sekitar pukul 23:00 wita terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri , ” beber Kombes pol. Helmi
Terduga Pelaku adalah Inisial W (35) yang beralamat di Karang Bagu, lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Saat dilakukan penagkapan terduga pelaku berupaya melarikan diri namun sayang usahanya berhasil digagalkan petugas
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku , oleh petugas di ketemukan barang bukti berupa shabu yqng sedang dalam penguasaan pelaku
Yang tersimpan dalam klip ukuran sedang dan didalamnya terdapat sebanyak 23 klip kecil berisi shabu dengan berat brutto 7,51 gram , ” ungkap Kombes pol.Helmi
selain shabu petugas juga mengamankan bebwrapa barang yang berkaitan dengam pegedaran narkoba seperti , 1 buah bong, 2 buah Hp, 1 buah gunting, 1buah pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas perbuatanya Terduga pelqku berikut barang buktinya diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Helmi.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. Tutup Dir Narkoba polda NTB Kombes Pol. Helmi ( red )