Bali, Infoaktualnews.com – Advocat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa NTB bersama kliennya artis sinetron Ivanka Suwandi, Senin (3/1) mendatangi Polda Bali.
Kedatangannya tersebut, untuk mendesak agar kasus “Mafia Property” yang telah dilaporkan sebelumnya dapat segera diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Man, sapaan akrab Advocat muda yang sedang naik daun ini dalam keterangan Persnya via telepon seluler, Selasa (4/1) menjelaskan, dirinya selaku kuasa hukum bersama kliennya Ivanka Suwandi artis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI tersebut, kembali mendatangi Polda Bali Senin (3/1), guna menindaklanjuti laporan pidana yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kliennya Ivanka Suwandi pada tahun 2019 lalu.
“Kami bersama artis sinetron mbak Ivanka Suwandi datang menemui penyidik Polda Bali untuk mendesak sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait kasus investasi property atas dua unit perumahan mewah seharga puluhan miliar rupiah milik kliennya itu,” ungkap Man.
Rumah mewah tersebut, sambungnya, diduga telah dialihkan dan dipindahtangankan secara sepihak oleh pihak pengembang PT. BKU tanpa seizin pemiliknya yang sah.
Karenanya, ia bersama kliennya Ivanka Suwandi telah memberikan keterangan sebagai saksi korban sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen terkait, termasuk didalamnya kwitansi tanda terima pembayaran yang dilakukan secara cash atas kedua rumah mewah milik kliennya tersebut.
Kedua unit perumahan mewah milik artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut, terang Man, berada di kawasan Perumahan Pondok “Komplai Permai” Wilayah Kabupaten Badung Bali, yakni Kavling Rumah Blok A 229 dan A 230 yang dibeli secara cash sejak tahun 1997 itu.
“Ternyata kedua kavling rumah mewah tersebut telah ditempati oleh orang lain, sehingga menjadi jelaslah kalau Ivanka Suwandi artis sinetron kelahiran Cekoslowakia ini telah menjadi korban mafia property di Bali,” tukasnya.
Disinggung soal adanya tawaran dari pihak pengembang untuk menggantikan rumah tersebut dengan dua unit rumah mewah lainnya yang berada di kompleks perumah Komplai Permai itu, Man membenarkan adanya tawaran rumah pengganti dari pihak pengembang yakni rumah lain berjarak sekitar 500 meter di belakang dari rumah kavling awal milik Ivanka Suwandi. Bukan hanya itu, kliennya juga ditawarkan rumah milik Direktur pengembang tersebut.
“Namun sejauh ini tawaran itu belum kami tanggapi, sebab kami lebih fokus dulu untuk menuntaskan persoalan pidananya, agar hal serupa tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” cetusnya.
Karenanya, ia. mendesak penyidik Polda Bali untuk segera menuntaskan penyidikan atas kasus tersebut, mengingat sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut tak ada penyelesaian yang konkret sejak dilaporkan kasusnya 13 Nopember 2019 lalu.
“Bahkan penyidik sudah tiga kali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” timpal Man. (IA-Tim)










