News  

Opini: Babak Baru Demokrasi Indonesia

BABAK BARU DEMOKRASI INDONESIA
Oleh : Rajab Ahirullah

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan mengedepankan kedaulatan rakyat. Demokrasi adalah keadaan negara dengan sistem pemerintahnya mengakui kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi sebagai kekuasaan pokoknya diakui dan berasal dari rakyat dan kerena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta menyelenggarakan kehidupann yang kenegaraan. Sebagai dasar hidup bernegara, demokrasi memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat merasakan langsung manfaat dari demokrasi yang di laksanakan. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan yang lebih adil dalam aspek kehidupan. Maka dari itu. Negara demokrasi yaitu negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat,karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Namun belakangan ini terdengar bebera stetmen dari Tiga Ketua Umum Partai Politik di negara kita, Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) telah mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU untuk dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda. Sebagaimana kita maklum, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Alasan penundaan Pemilu yang awalnya dilontarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini memang beragam. Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana. Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar. Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode. Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45. Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan Pemilu.

Usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45. Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Padahal Undang-undang Dasar (UUD) ditempatkan sebagai peraturan tertinggi dalam kehidupan bernegara merupakan pencerminan pelaksanaan negara hukum atau rechstaat disebut juga dengan ​ rule of law. ​ Unsur ​ rechsstaat ​ yang pada umumnya dimuat dalam Undang undang Dasar (UUD) meliputi hak-hak manusia,pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak,pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Sedangkan unsur rule of law ​ yang hampir sama posisinya dengan ​ rechtstaat ​ meliputi supremasi aturan-aturan hukum,kedudukan yang sama menghadapi hukum dan terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.

Aturan hukum tertinggi dalam sebuah negara adalah konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD). Karena konstitusi di dalamnya mengatur mengenai pembatasan kekuasaan. Karena itu pula, konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadinya perlakuan yang sewenang wenang dari pemerintah yang kekuasaannya yang dibatasi. Selain itu di dalam negara hukum terdapat aturan aturan hukum sebagai penjabaran UUD yang melindungi hak asasi warga negara. Salah satu hak asasi warga negara yang harus dilindungi yaitu hak setiap individu untuk mengeluarkan pendapat,baik secara lisan maupun secara tertulis. Jaminan hak mengeluarkan pendapat merupakan manifestasi kehidupan demokrasi.

Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali. Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.

Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal.

namun jika melihat pendapat prof. Yusril Ihza Mahendra “penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara”.

Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku.

Dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 45. Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45, Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dengan mengedepankan kedaulatan rakyat. Demokrasi adalah keadaan negara dengan sistem pemerintahnya mengakui kedaulatan berada ditangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Demokrasi sebagai kekuasaan pokoknya diakui dan berasal dari rakyat dan kerena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta menyelenggarakan kehidupan yang kenegaraan. Sebagai dasar hidup bernegara, demokrasi memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat merasakan langsung manfaat dari demokrasi yang di laksanakan. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan yang lebih adil dalam aspek kehidupan. Maka dari itu. Negara demokrasi yaitu negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat,karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Namun belakangan ini terdengar beberapa statement dari Tiga Ketua Umum Partai Politik di negara kita, Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) telah mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU untuk dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda. Sebagaimana kita maklum, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Alasan penundaan Pemilu yang awalnya dilontarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini memang beragam. Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana. Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar. Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode.

Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45. Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan Pemilu.

Usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45. Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1). Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Padahal Undang-undang Dasar (UUD) ditempatkan sebagai peraturan tertinggi dalam kehidupan bernegara merupakan pencerminan pelaksanaan negara hukum atau rechstaat disebut juga dengan ​ rule of law. ​ Unsur ​ rechsstaat ​ yang pada umumnya dimuat dalam Undang undang Dasar (UUD) meliputi hak-hak manusia,pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak,pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan dan peradilan administrasi dalam perselisihan. Sedangkan unsur rule of law ​ yang hampir sama posisinya dengan ​ rechtstaat ​ meliputi supremasi aturan-aturan hukum,kedudukan yang sama menghadapi hukum dan terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.

Aturan hukum tertinggi dalam sebuah negara adalah konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD). Karena konstitusi di dalamnya mengatur mengenai pembatasan kekuasaan. Karena itu pula, konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadinya perlakuan yang sewenang wenang dari pemerintah yang kekuasaannya yang dibatasi. Selain itu di dalam negara hukum terdapat aturan aturan hukum sebagai penjabaran UUD yang melindungi hak asasi warga negara. Salah satu hak asasi warga negara yang harus dilindungi yaitu hak setiap individu untuk mengeluarkan pendapat,baik secara lisan maupun secara tertulis. Jaminan hak mengeluarkan pendapat merupakan manifestasi kehidupan demokrasi.

Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali. Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.

Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal.

namun jika melihat pendapat prof. Yusril Ihza Mahendra “penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara”.

Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku.

Dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu dan sebagai konsekuensinya adalah perpanjangan sementara masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah dengan cara melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 45. Prosedur perubahan konstitusi sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 45, Pasal 24 sampai Pasal 32, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)