News  

Murni Laia Minta Perlindungan Hukum Kepada Jaksa Agung RI

Gunungsitoli, infoaktualnews.com – Salah seorang ibu rumah tangga bernama Murni Laia ( 41 ), mengajukan permohonan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia,atas penangkapan dan penahanan suaminya berinisial FZ oleh Kepolisian Resort Nias Selatan, terkait Kasus dugaan perdagangan manusia ( Human Trafficking, red ).

” Saya sebagai masyarakat desa yang lemah dan miskin, memohon kepada bapak Jaksa Agung RI untuk memberikan perhatian dan membantu kami melalui kejaksaan yang menerima dan memproses berkas berkas perkara pidana suami saya  pada tingkat penelitian berkas perkara dari limpahan penyidik Polres Nias Selatan untuk meluruskan dan mendudukkan permasalahan hukum yang benar – benar obyektif. ujar murni melalui surat tertulisnya yang diterima para awak Media di Gunungsitoli, Jumat ( 11/3 ).

Murni menuturkan agar perkara yang ditudingkan terhadap suaminya , tidak atas hasil proses yang mengaburkan fakta persoalan hukum yang sebenarnya, sebab, pihaknya menduga ada hal – hal dan fakta yang belum diungkap secara obyektif dan adil oleh oknum penyidik kepolisian Resort Nias Selatan yang menangani perkara suaminya. tutur Murni melalui suratnya yang ikut ditembuskan kepada Presiden RI, Menkumham, Komisi III DPR RI, Kajati Sumut, Kajari Nias Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Kuasa Hukum  FZ dan BB Sehati Halawa, SH., MH., yang didampingi Elifama Zebua,SH., dan brother Faoziduhu Ziliwu, SH., berkomitmen untuk meluruskan persoalan hukum yang menjerat kliennya,supaya tidak berakibat salah akan penerapan hukum terhadap masyarakat yang buta akan hukum.ucap Pengacara senior Pulau Nias itu.

Ia berharap agar pihak – pihak terkait tetap menghargai kebijakan – kebijakan lokal adat istiadat yang berlaku di Pulau Nias pada khususnya, , lanjutnya hukum adat istiadat di Pulau Nias hingga saat ini masih terpelihara dengan baik,jadi itu harus kita hargai, dan kita lestarikan budaya – budaya adat istiadat harapnya.

Lanjut Halawa menjelaskan bahwa salah satu adat istiadat yang harus tetap dihargai dan dilestarikan di Pulau Nias hingga saat ini yakni kawin secara adat istiadat, misalnya bilamana kedua pasangan kawin lari atau ketahuan melakukan hubungan suami istri kepada yang bukan suaminya, atau sebaliknya,maka yang akan diterapkan dalam penyelesaian tersebut yakni penyelesaian secara adat oleh para penatua adat dan pemerintahan desa setempat, dan diwajibkan untuk membayarkan hukuman adat yang disepakati oleh para tokoh penatua adat itu sendiri.

Sebab, kata Halawa kalau hal tersebut tidak dilakukan, bisa – bisa muncul masalah yang besar dan  permusuhan turun – temurun antar kampung atau antar wilayah. Untuk itu, Lanjutnya budaya adat istiadat itu harus tetap kita lestarikan dan kita hargai dan hal itu merupakan Sudah arahan presiden kita, yang mengatakan jangan susahkan masyarakat, kalau boleh penanganan perkara jangan berbelit – belit. tutupnya.

Sementara itu, advokat muda, Elifama Zebua menambahkan, kasus yang menjerat kliennya didasari informasi yang tidak benar. Sebab, lanjutnya, klien saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak berada ditempat saat kejadian tersebut. tutur dia.

Dikatakan Zebua, penyidik seharusnya berpikiran positif dalam perkara ini, seyogianya yang ditangkap itu orang yang mengantar atau memprovokator awal oknum berinisial SL sehingga bisa kawin lari dengan SF ini. Masih kata zebua, yang terjadi  malahan terbaik, ibarat sudah jatuh ketimpa tangga lagi, sudah istrinya dibawa lari orang, malahan dituding lagi sebagai pedagang manusia. tutup  Eli.( IA- PB )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)